ART Tanjungpinang Ditangkap Polisi Karena Berani Curi Uang Majikan sebanyak 120 Juta
Kilasriau.com - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial MA ditangkap anggota Polresta Tanjungpinang atas kasus pencurian. Dia mencuri uang majikan senilai Rp120 juta.
"Pelaku sudah diamankan di rumah majikannya di Jalan Soekarno Hatta Nomor 29, Kota Tanjungpinang," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Harahap, Jumat (2/9/2022).
- Bea Cukai Langsa Kembali Hadir Salurkan Bantuan Dukung Percepatan Pemulihan Masyarakat Terdampak Pasca Bencana Hidrometeorologi
- AI Hancurkan Monopoli Pengetahuan Kampus, SEVIMA & Prof Rhenald Kasali Berikan Tips Perubahan bagi Kampus
- Bersama Wakil Presiden Republik Indonesia dan Para Pakar, SEVIMA Luncurkan Solusi Administrasi Kampus Berbasis AI
- Wakili Aceh, Rijalul Maula Lolos ke Grand Finalis Duta Siswa Indonesia 2026
- Capaian UHC 2025, Pemerintah Pusat Anugerahkan UHC Awards Madya kepada Kabupaten Inhil
Kasat mengungkapkan, kronologi kejadian berawal ketika anak majikan menanyakan kepada ibunya letak buku tabungan miliknya. Sebab sudah lama dia tidak mencetak rekening korban.
Korban lantas menyebut buku tabungan itu berada dalam kantong plastik di atas rak buku. Namun saat sang anak melihat, buku tersebut ternyata sudah tidak ada lagi.
“Besoknya korban pergi ke Bank BNI dan Mandiri untuk mengurus buku tabungan dan ATM yang hilang,” kata Awal.
Selanjutnya saat korban mengecek di bank, ternyata ada penarikan uang pada dua rekening bank tersebut. Total uang yang ditarik tanpa sepengetahuan korban mencapai sekitar Rp120 juta.
Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke Markas Polresta Tanjungpinang di Kilometer 5. Dari laporan tersebut, tim Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian.
“Ternyata yang mencuri uang itu MA, dia berkerja sebagai ART korban,” ucapnya.
Selanjutnya tim Jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berkerja di rumah korban. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya lalu dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna melanjutkan proses hukum.
“Kami mengamankan barang bukti handphone, satu buah gelang emas, delapan kosmetik, satu unit kulkas, satu unit mesin cuci, dan buku tabungan serta ATM,” ucapnya.


Tulis Komentar