ART Tanjungpinang Ditangkap Polisi Karena Berani Curi Uang Majikan sebanyak 120 Juta

ART Tanjungpinang Ditangkap Polisi Karena Berani Curi Uang Majikan sebanyak 120 Juta
ART berinisial MA yang ditangkap Polresta Tanjungpinang karena mencuri uang majikan sebesar Rp120 juta (sumber foto: iNews.ID)

 

Kilasriau.com - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial MA ditangkap anggota Polresta Tanjungpinang atas kasus pencurian. Dia mencuri uang majikan senilai Rp120 juta.

"Pelaku sudah diamankan di rumah majikannya di Jalan Soekarno Hatta Nomor 29, Kota Tanjungpinang," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Harahap, Jumat (2/9/2022).

Kasat mengungkapkan, kronologi kejadian berawal ketika anak majikan menanyakan kepada ibunya letak buku tabungan miliknya. Sebab sudah lama dia tidak mencetak rekening korban.

Korban lantas menyebut buku tabungan itu berada dalam kantong plastik di atas rak buku. Namun saat sang anak melihat, buku tersebut ternyata sudah tidak ada lagi.