Polres Bangka Selatan Grebek Pabril Miras Rumahan Di Air Lingga, 1,9 Ton Arak Diamankan
Kilasriau.com - Unit II Pidana Khusus dan Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan, bersama Sat Samapta melakukan penggerebegan terhadap pabrik minuman keras (miras) rumahan di Air lingga, Toboali Bangka Selatan.
Dalam penggerebegan itu, Polisi mengamankan 1,9 ton miras jenis arak yang disimpan dalam beberapa wadah.
- Upacara Bendera 17-an, Danlanud RSA Sampaikan Pesan Penting Kasau
- Catat Kinerja Positif, PLTU Tembilahan Terangi 87 Juta Rumah di Tahun 2023
- Prajurit Korps Wanita TNI AL Lanal Ranai Juara II Lomba Natuna Geopark Marathon 2024
- Lolos ke Penilaian WBBM, Imigrasi Tembilahan Ikut Penguatan ZI oleh Mempan- RB dan Ombudsma
- Kasau Resmikan Tugu Pesawat Lanud RSA Bersama Danlanud RSA Natuna
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops Kompol Hary Kartono, didampingi Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi mengatakan, selain mengamankan miras jenis arak, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa bahan dan peralatan pembuatan miras tersebut.
"Selain mengamankan berbagai barang bukti, kami juga mengamankan tersangka berinisial MW (35)," katanya, kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinisial TF (48) yang berperan sebagai penjual miras yang diproduksi oleh tersangka.
"Jadi dua orang tersangka ini perannya ada yang memproduksi, ada yang menjualnya," jelasnya.
Tersangka yang memproduksi miras ilegal tersebut dijerat dengan Undang-Undang Pangan dan tersangka yang menjual miras ilegal dijerat dengan Undang-undang Perdagangan.
Tulis Komentar