9 Penjual Miras Ilegal Di Jayapura Berhasil Dibekuk Polisi
Kilasriau.com - Aparat kepolisian membekuk sembilan penjual miras ilegal dengan kode "ada sayang, ada" di Kota Jayapura pada Rabu (31/8) malam.
Penjual miras ilegal itu berinisial MA (27), AA (31), DY (23), IT (19), I (20) EB (45), JS (52), T (38), dan MM (33).
- Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
- Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi
- Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
- Diduga MBG di Tuah Madani Tak Layak, Siswa Terima Pisang Mentah, Layanan Pengaduan Bungkam
- Listrik Jakarta Berulangkali Padam, IWO: Dirut PLN Tak Kenal Budaya Mundur, Harus Dicopot dan Diperiksa!
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan para penjual miras ilegal ditangkap di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
"Sepanjang jalan Entrop setiap malam sering dijadikan tempat menjual miras dengan kode, 'ada sayang, ada'," ucapnya.
Alam menerangkan dari para pelaku pihaknya mengamankan 312 botol minuman keras berbagai merek.
"Minum itu dibeli para pelaku di toko resmi kemudian dijual kembali pada malam hari dengan harga tinggi," ujarnya.
Pria asal Sulawesi Selatan ini menyampaikan penjualan miras ilegal itu sudah sangat meresahkan warga.
"Banyak masyarakat mengeluh karena terganggu dengan aktivitas penjualan miras pada malam hari," ujarnya.
Para tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
"Kami menjerat para pelaku dengan Pasal 23 Ayat 1 dan 2 Perda Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2014 dengan ancaman 6 bulan kurungan penjara," bebernya.

Tulis Komentar