9 Penjual Miras Ilegal Di Jayapura Berhasil Dibekuk Polisi
Kilasriau.com - Aparat kepolisian membekuk sembilan penjual miras ilegal dengan kode "ada sayang, ada" di Kota Jayapura pada Rabu (31/8) malam.
Penjual miras ilegal itu berinisial MA (27), AA (31), DY (23), IT (19), I (20) EB (45), JS (52), T (38), dan MM (33).
- Paripurna Milad Inhil Ke- 61, Bupati Herman Gelorakan Semangat Memajukan Inhil hingga Lintas Generasi
- DPRD Inhil Gelar Paripurna Istimewa Milad ke-61, Iwan Taruna: "Syukuri Anugerah, Bangkitkan Marwah"
- Jangan Sampai PLN Seperti BGN, Presiden Terlambat Menindak Kelakuan Darmawan Prasodjo
- ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama
- Sampaikan Pesan Presiden Prabowo, Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 kepada Dirjen ILO
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan para penjual miras ilegal ditangkap di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
"Sepanjang jalan Entrop setiap malam sering dijadikan tempat menjual miras dengan kode, 'ada sayang, ada'," ucapnya.
Alam menerangkan dari para pelaku pihaknya mengamankan 312 botol minuman keras berbagai merek.
"Minum itu dibeli para pelaku di toko resmi kemudian dijual kembali pada malam hari dengan harga tinggi," ujarnya.
Pria asal Sulawesi Selatan ini menyampaikan penjualan miras ilegal itu sudah sangat meresahkan warga.
"Banyak masyarakat mengeluh karena terganggu dengan aktivitas penjualan miras pada malam hari," ujarnya.
Para tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
"Kami menjerat para pelaku dengan Pasal 23 Ayat 1 dan 2 Perda Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2014 dengan ancaman 6 bulan kurungan penjara," bebernya.

Tulis Komentar