Kilasriau.com - Aparat kepolisian membekuk sembilan penjual miras ilegal dengan kode "ada sayang, ada" di Kota Jayapura pada Rabu (31/8) malam.
Penjual miras ilegal itu berinisial MA (27), AA (31), DY (23), IT (19), I (20) EB (45), JS (52), T (38), dan MM (33).
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan para penjual miras ilegal ditangkap di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
"Sepanjang jalan Entrop setiap malam sering dijadikan tempat menjual miras dengan kode, 'ada sayang, ada'," ucapnya.