Menjewer Balita 18 Bulan Hingga Memar,
Polres Medan Amankan Seorang Ibu
Kilasriau.com - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap seorang ibu berinsial NA (30) diduga menjewer balita berusia 18 bulan hingga memar di bagian kuping. Peristiwa ini, menjadi viral di media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, NA diamankan petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, Senin 29 Agustus 2022.
- Kepala BIN Muhammad Herindra Dilantik Jadi Ketum PB ESI, Prestasi Esports Lebih Tinggi Jadi Target
- Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
- Perdagangan Aceh Semester I 2026 Catat Surplus USD105,4 Juta, Ekspor Didominasi Batu Bara
- Kemnaker Tegaskan Sinergi dengan ILO Hadapi Perubahan Dunia Kerja
- Kemnaker Paparkan Langkah Konkret Indonesia Hadapi Perubahan Dunia Kerja di Forum ASEAN
"Pelaku diamankan dari kediaman rumah pelaku di seputaran Kecamatan Medan Selayang," ungkap Fathir kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.
Fathir menjelaskan peristiwa itu, terjadi di seputaran rumah korban di Jalan Chrysant Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Senin 22 Agustus 2022.
"Dalam aksinya pelaku menjewer kuping korban dengan begitu sadisnya," tutur mantan Kapolsek Medan Baru itu.
Fathir menjelaskan kejadian tersebut, dilaporkan oleh seorang wanita pengurus rumah tangga bernama Deborah Juliani ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menyita rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Terhadap pelaku, Fathir mengungkapkan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Untuk motif pelaku masih kita dalami," tutur perwira melati satu itu.

Tulis Komentar