Menjewer Balita 18 Bulan Hingga Memar,
Polres Medan Amankan Seorang Ibu
Kilasriau.com - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap seorang ibu berinsial NA (30) diduga menjewer balita berusia 18 bulan hingga memar di bagian kuping. Peristiwa ini, menjadi viral di media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, NA diamankan petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, Senin 29 Agustus 2022.
- Bea Cukai Langsa Kembali Hadir Salurkan Bantuan Dukung Percepatan Pemulihan Masyarakat Terdampak Pasca Bencana Hidrometeorologi
- AI Hancurkan Monopoli Pengetahuan Kampus, SEVIMA & Prof Rhenald Kasali Berikan Tips Perubahan bagi Kampus
- Bersama Wakil Presiden Republik Indonesia dan Para Pakar, SEVIMA Luncurkan Solusi Administrasi Kampus Berbasis AI
- Wakili Aceh, Rijalul Maula Lolos ke Grand Finalis Duta Siswa Indonesia 2026
- Capaian UHC 2025, Pemerintah Pusat Anugerahkan UHC Awards Madya kepada Kabupaten Inhil
"Pelaku diamankan dari kediaman rumah pelaku di seputaran Kecamatan Medan Selayang," ungkap Fathir kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.
Fathir menjelaskan peristiwa itu, terjadi di seputaran rumah korban di Jalan Chrysant Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Senin 22 Agustus 2022.
"Dalam aksinya pelaku menjewer kuping korban dengan begitu sadisnya," tutur mantan Kapolsek Medan Baru itu.
Fathir menjelaskan kejadian tersebut, dilaporkan oleh seorang wanita pengurus rumah tangga bernama Deborah Juliani ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menyita rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Terhadap pelaku, Fathir mengungkapkan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Untuk motif pelaku masih kita dalami," tutur perwira melati satu itu.


Tulis Komentar