Menjewer Balita 18 Bulan Hingga Memar,
Polres Medan Amankan Seorang Ibu
Kilasriau.com - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap seorang ibu berinsial NA (30) diduga menjewer balita berusia 18 bulan hingga memar di bagian kuping. Peristiwa ini, menjadi viral di media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, NA diamankan petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, Senin 29 Agustus 2022.
- Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
- Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi
- Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
- Diduga MBG di Tuah Madani Tak Layak, Siswa Terima Pisang Mentah, Layanan Pengaduan Bungkam
- Listrik Jakarta Berulangkali Padam, IWO: Dirut PLN Tak Kenal Budaya Mundur, Harus Dicopot dan Diperiksa!
"Pelaku diamankan dari kediaman rumah pelaku di seputaran Kecamatan Medan Selayang," ungkap Fathir kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.
Fathir menjelaskan peristiwa itu, terjadi di seputaran rumah korban di Jalan Chrysant Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Senin 22 Agustus 2022.
"Dalam aksinya pelaku menjewer kuping korban dengan begitu sadisnya," tutur mantan Kapolsek Medan Baru itu.
Fathir menjelaskan kejadian tersebut, dilaporkan oleh seorang wanita pengurus rumah tangga bernama Deborah Juliani ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menyita rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Terhadap pelaku, Fathir mengungkapkan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Untuk motif pelaku masih kita dalami," tutur perwira melati satu itu.

Tulis Komentar