Menjewer Balita 18 Bulan Hingga Memar,

Menjewer Balita 18 Bulan Hingga Memar,
ilustrasi.

Polres Medan Amankan Seorang Ibu

Kilasriau.com - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap seorang ibu berinsial NA (30) diduga menjewer balita berusia 18 bulan hingga memar di bagian kuping. Peristiwa ini, menjadi viral di media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, NA diamankan petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, Senin 29 Agustus 2022.

"Pelaku diamankan dari kediaman rumah pelaku di seputaran Kecamatan Medan Selayang," ungkap Fathir kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.

Fathir menjelaskan peristiwa itu, terjadi di seputaran rumah korban di Jalan Chrysant Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Senin 22 Agustus 2022.