Warga Kampung 7 Desa Beringin Ditangkap Polisi Saat Sedang Transaksi Narkoba
Kilasriau.com - Hendi (42), warga Kampung 7 Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara ) tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara .
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan, bahwa pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani tersebut ditangkap saat sedang transaksi narkoba.
"Tersangka diamankan oleh Satres Narkoba Polres Muratara di belakang rumahnya, Senin (29/8/2022) kemarin, sekitar pukul 11.30 WIB," ujar AKBP Ferly, Selasa (30/8/2022).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 gram dan satu helai baju warna abu-abu.
- Wamenaker Tutup InaSkills 2026, Ini Daftar Pemenangnya
- Menaker Tekankan Dialog Sosial dan Pelindungan Pekerja ASEAN
- Solar Subsidi Kian Langka, PW MOI Inhil Ingatkan Potensi Permainan Kuota
- Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026
- Sidak Lapas Cibinong, Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto
"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di Desa Beringin Makmur II," ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Kapolres, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan memang benar bahwa di Desa Beringin Makmur II sering terjadi transaksi jual beli narkotika.
"Sabu yang diamankan anggota didapatkan dari tersangka yang disimpan di dalam saku baju yang dikenakannya," ujarnya.
Usai penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus.

Tulis Komentar