Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Yang Sedang Asyik Di Kamar Kos Diamankan Petugas Satpol PP

Pasangan bukan suami istri yang terjaring razia di kamar kos didata petugas Satpol PP Tegal. (iNews.id)

 

Kilasriau.com - Petugas Satpol PP Kota Tegal mengamankan tiga pasangan bukan suami istri. Ketiga pasangan tersebut terjaring razia saat sedang asyik di dalam kamar kos.

Mereka yang terjaring sesuai data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun kartu identitas lain seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) berstatus mahasiswa dan mahasiswi.

Selain itu, puluhan petugas Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, MB Budi Santosa juga mengamankan Irtanti (40) selaku pemilik kos yang berlokasi di Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Budi mengatakan, operasi yang dilakukan pada Minggu (28/8) malam, atas laporan dari warga yang merasa prihatin dan keberadaan mereka meresahkan warga.

"Para pasangan yang bukan suami istri dan pemilik kost telah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," kata Budi Santosa dikutip dari iNewsTegal.id, Senin (29/8/2022).

Dia mengatakan, sanksi bagi mereka yang kos berupa pembinaan dan membuat surat pernyataan. Sedangkan untuk pemilik atau pengelola kos usahanya bisa ditutup.

"Untuk pemilik atau pengelola kos usahanya bisa kita tutup apabila tidak segera mengurus perijinan usahanya dan tentunya tidak disalahgunakan untuk perbuatan asusila," katanya.

Dia menegaskan, setiap orang dilarang menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.

'Mereka yang melanggar dikenakan ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," ujarnya.






Tulis Komentar