Pengadilan Agama Tembilahan Gandeng DPC Peradi - Sai Indragiri Raya Laksanakan MoU

KILASRIAU.com  - Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H dan Ketua DPC Peradi - Sai Indragiri Raya Dr. Wandi, S.H.,M.H melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum Of Understanding (MOU), di Aula lantai II Gedung Pengadilan Agama Tembilahan Jalan Soebrantas, Nomor: 77 Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis 25 Agustus 2022.

Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Mou antara Pengadilan Agama Tembilahan dan DPC Peradi - Sai Indragiri Raya dimulai dengan diawali sepatah kata oleh pembawa acara M. Ilyas, S.Ag. dengan mengucapkan Bismillahirohmanirrohim.

Kemudian acara dilanjutkan dengan Penandatangan Nota Kesepahaman Mou oleh Ketua Pengadilan Agama Tembilahan diikuti pimpinan DPC Peradi - Sai Indragiri Raya dengan disaksikan oleh Hakim, Sekretaris dan Aparatur Pengadilan Agama Tembilahan serta Pengurus  DPC Peradi - Sai Indragiri Raya yang hadir pada acara tersebut.

Kerjasama MOU yang telah ditandatangani ini meliputi kerjasama dalam bidang pendidikan dan pelatihan, pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan / Sosialisasi Hukum, Pendampingan Hukum (Advokasi) dan Bantuan Hukum.

Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Wachid Baihaqi, menyampaikan siap bersinergi bersama penegak hukum lainnya, terutama para advocad yang tergabung dalam keorganisasian advokad (OA) DPC Peradi Sai Indragiri Raya.

"Dengan telah terjadinya penandatanganan MOU kerjasama ini sebagai upaya dalam upaya penguatan dua institusional yakni Pengadilan Agama Tembilahan dan DPC Peradi Sai Indragiri Raya di bidang Hukum, khususnya Hukum Keluarga dan yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama," ucapnya.

Selain itu, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Wachid Baihaqi, menjelaskan "Luasnya wilyah yurisdiksi Pengadilan Agama Tembilahan dengan kondisi geografis yang terbilang sulit, maka bersinergi bersama DPC Peradi Sai Indragiri Raya ini akan membantu bagi kegiatan sosialisasi hukum bagi masyarakat. Dimana dengan bersinergi tentunya akan membawa kemaslahatan dan membantu kami dalam menjalankan kewenangan dan tugas kami dilapangan, terutama dalam mensosialisasikan berbagai tugas yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Tembilahan,"**






Tulis Komentar