Remaja Yang Putus Sekolah Menjadi Pelaku Curanmor, Polsek Sekupang Berhasil Mengamankan Pelaku
Kilasriau.com - Kawanan pelaku curanmor diringkus Polsek Sekupang. Empat tersangka masih berusia remaja.
Dalam keterangan pers, Minggu (28/8/2022), Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana menyebut penangkapan keempat pelaku berdasarkan laporan warga Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, Kamis (18/8) lalu. Korban kehilangan sepeda motornya saat ditinggal tidur.
- Wamenaker: Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
- Kemnaker dan Huawei Perkuat Sinergi Pengembangan SDM melalui Pendidikan Vokasi dan Industri
- Pelabuhan Lhokseumawe, Kini Memegang Peranan Strategis Sebagai Hub Energi Nasional
- Prestasi Gemilang, Puteri Keritang Tembus Paskibraka Nasional
- Paripurna Milad Inhil Ke- 61, Bupati Herman Gelorakan Semangat Memajukan Inhil hingga Lintas Generasi
"Saat bangun tidur ia tak melihat sepeda motornya yang terparkir di depan rumah," ujar Yudha.
Ia kemudian melapor ke Polsek Sekupang. Polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.
Minggu (21/8/2022) petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di seputaran perumahan Perumnas, Kecamatan Sagulung.
"Petugas bergerak cepat dan mengamankan tiga pelaku berisinial FH (16), FR (16) dan WG (15)," katanya.
"Menurut keterangannya, mereka melakukan aksinya berempat dengan pelaku MS (16), pada Selasa (23/8) pelaku MS berhasil diamankan di rumahnya di Rilis Gang Lestari, Kecamatan Batu Aji," sebut Kapolsek
Para tersangka merupakan anak putus sekolah. Saat ini keempatnya berada di Polsek Sekupang guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka mengakui bahwa telah melakukan aksinya di 7 TKP berbeda di Kota Batam.
Mereka menggunakan alat bantu berupa sebuah gunting gagang.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal bisa 7 tahun," pungkasnya.

Tulis Komentar