Sat Reskrim Polres Inhil Mengamankan 4 Pelaku Pengeroyokan Disertai Pencurian
KILASRIAU.com - Sebanyak 4 pelaku pengeroyokan disertai pencurian berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Inhil. Mirisnya dari empat pelaku tersebut, 3 diantaranya masih dibawah umur, pada Kamis (25/8) lalu.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban MH (17) diminta mengantarkan seseorang inisial IM yang tidak dikenalinya, ke Kuburan Cina Parit 10 Tembilahan Hulu, dari Jalan Guru Hasan Tembilahan.
"Setibanya di lokasi, ketika hendak akan pulang, korban ditahan oleh IM dikarenakan ingin meminjam sepeda motor. Korban lalu meminjamkan sepeda motor tersebut kepada IM," imbuhnya, Minggu (27/8/2022).
- Lakukan Kunjungan di Ormawa STAI Auliaurrasyidin, KNPI Inhil Dapat Antusiasme Yang Tinggi Dari Para Pengurus
- Diduga Hampir Dibegal, Pengguna Sosmed Ini Sebut Ciri-ciri Pelaku
- Cegah Genangan Air, Pj Bupati Inhil Turun Langsung Normalisasi Saluran Air
- Jutaan Laron Muncul Dijembatan Gantung, Puluhan Pengendara Motor Terjatuh
- Potensi Cuaca Ekstrem, BPBD Inhil Minta Masyarakat Waspada Bencana Hidrometeorologi
Saat sedang menunggu IM, tiba-tiba korban didatangi BY cs, dan dengan paksa meminta uang kepada korban. Lantaran diminta secara paksa, korban menolak untuk memberikan uangnya.
"Akan tetapi handhpone dan uang milik korban dirampas oleh BY cs, korban juga didipukul, dibanting dan di injak-injak oleh BY cs. Setelah mendapat uang dan handphone, BY cs meninggalkan korban," jelas AKP Amru.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada kepala dan punggung serta kerugian materil lebih kurang Rp. 2 juta rupiah. Pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak Polres Inhil.
"4 pelaku berhasil diamankan, pada Jum'at (26/8/2022), di Taman Kota Jalan Gajah Mada Tembilahan. Ke empat pelaku inisial DA (17), AGR (17), RA (17) dan FA (28). Mereka mengakui perbuatannya ikut mengeroyok korban bersama BY," jelasnya.
Terdapat pelaku lain yang masih dalam proses penyelidikan Tim Resmob Polres Inhil, inisial RO, BY dan M.
"Pelaku yang berhasil diamankan dikenai pasal 365 KUHPidana. Sementara pelaku dibawah umur diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," tuturnya.
Tulis Komentar