Gelar Kegiatan Promotif Preventif, BPJAMSOSTEK Rengat Salurkan Bantuan Bahan Pangan Bergizi dan Imunitas Pekerja
KILASRIAU.com, Indragiri Hulu - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) cabang Rengat kembali melaksanakan kegiatan promotif preventif tahun 2022 dengan memberikan bantuan kepada perusahaan atau lembaga yang menjadi mitranya.
Bantuan kali ini disalurkan kepada 2 perusahaan yang menjadi pesertanya berupa 71 paket Bahan Pangan Bergizi dan Imunitas Pekerja berisikan beras kualitas premium, gula pasir, minyak goreng, tepung terigu dan susu kental manis.
Penyerahan bantuan ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Rengat, Andy Syahputra didampingi oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Rengat, Aristoteles Sitinjak kepada PT Rigunas Agri Utama di Peranap pada rabu, 24/08/2022 dan PT Tirta Sari Surya di Rengat pada kamis, 25/08/2022.
- MayDay 2026, Buruh Inhil Terima Bantuan Sembako dari BPJS Ketenagakerjaan
- Hadirkan Kesejahteraan dan Perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 268 P3K dan THL Polda Riau
- Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker: Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Berlaku bagi Peserta BPU
- DPD GM PUJAKESUMA INHIL Berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam Memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Menaker: Perluasan Jaminan Sosial Harus Menjangkau Pekerja Informal
Dari total 71 paket yang disalurkan 35 Paket diantaranya diserahkan kepada PT Rigunas Agri Utama dan 36 Paket lainnya diserahkan kepada PT Tirta Sari Surya.
Kepala BPJAMSOSTEK Rengat, Rulli Jaya Santika mengatakan Penyelenggaraan kegiatan promotif dan preventif ini adalah kegiatan rutin yang setiap tahunnya dilakukan BPJAMSOSTEK.
Kegiatan ini bertujuan untuk membantu perusahaan dalam melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, jelas Rulli.
Rulli mengatakan, Selain Kegiatan Pemberian Bantuan bahan pangan bergizi, kegiatan Promotif Preventif lain yang dilaksanakan oleh BPJAMSOSTEK adalah Pelatihan K3/Ahli K3 Umum, Pelatihan KNK (Kader Norma Ketenegakerjaan), dan pemberian APD.
Rulli menyebut, pihaknya menjalankan program tersebut sebagai amanat peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 10 tahun 2016 tentang tata-cara pemberian Program Kembali Bekerja serta Kegiatan Promotif dan Perventif.
Adapun kriteria perusahaan yang mendapatkan bantuan Kegiatan Promotif Preventif antara lain, pertama, telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 3 tahun. Kedua, tertib administrasi kepesertaan dan tertib membayar iuran.
“Ketiga, telah Mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta keempat, upah pekerja yang dilaporkan minimal UMK/UMP,” sebutnya.
Harapannya kegiatan promotif preventif ini dapat dilakukan terus menerus sebagai sarana sosialiasi, edukasi, dan informasi kepada stakeholder BPJAMSOSTEK mengenai pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, pungkas Rulli.

Tulis Komentar