Terekam CCTV Sedang Mencuri Kotak Amal Dimasjid, Sepasang Kekasih Berhasil Diringkus Polisi
Kilasriau.com - Sepasang kekasih diringkus polisi karena mencuri kotak amal di masjid. Penangkapan PP (19) dan kekasihnya, ANL (19) warga Madiun dan Ngawi ini berdasarkan rekaman CCTV yang merekam pencurian yang dilakukan sejoli ini.
Aksi terakhir yang dilakukan sejoli ini adalah menggondol kotak amal Masjid At Dhuha, Plaosan, Magetan. Pasangan kekasih ini diduga kerap melakukan pencurian di sejumlah masjid di wilayah Magetan.
- Bea Cukai Langsa Kembali Hadir Salurkan Bantuan Dukung Percepatan Pemulihan Masyarakat Terdampak Pasca Bencana Hidrometeorologi
- AI Hancurkan Monopoli Pengetahuan Kampus, SEVIMA & Prof Rhenald Kasali Berikan Tips Perubahan bagi Kampus
- Bersama Wakil Presiden Republik Indonesia dan Para Pakar, SEVIMA Luncurkan Solusi Administrasi Kampus Berbasis AI
- Wakili Aceh, Rijalul Maula Lolos ke Grand Finalis Duta Siswa Indonesia 2026
- Capaian UHC 2025, Pemerintah Pusat Anugerahkan UHC Awards Madya kepada Kabupaten Inhil
Menurut Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto, modus pencurian dengan salah satu berpura-pura ke kamar mandi masjid. Sementara kekasihnya menunggu di luar masjid dengan posisi sepeda motor siap melaju.
"Namun sepandai-pandai tupai melompat, aksinya akhirnya tertangkap juga. Ini berdasarkan CCTV yang rekamannya viral di media sosial," ujar Rudi, Rabu (24/8/2022).
Dari tangan sejoli ini, polisi menyita satu buah kotak amal masjid dan uang hasil kejahatan senilai Rp600.000 serta satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman tujuh tahun penjara atau denda Rp25 juta rupiah. Sepasang kekasih ini, kini mendekam dalam tahanan polisi.


Tulis Komentar