Pengunjung Terkejut, Bupati Minta APH Menangkap Para Pelaku Pungli

TELUK KUANTAN - Sontak para pengunjung dan penonton terkejut disebabkan karena mahalnya tarif parkir dan harga tiket tribun penonton yang tidak sesuai dengan Perda dan Perbup Kabupaten Kuantan Singingi saat Festival Paju Jalur Tradisional Kuantan Singingi Tahun 2022 di Tepian Narosa Teluk Kuantan berlangsung.

Dengan tumpah ruahnya masyarakat yang berkunjung pada saat paju jalur ini, diduga dimanfaatkan oleh oknum tukang parkir dan pengusaha pengelola tribun yang menaikkan tarif dengan harga yang luar biasa fantastis.

Tarif parkir kendaraan bermotor roda 2 mencapai Rp. 10.000,-  sedangkan kendaraan bermotor roda 4 mencapai Rp. 30.00,- sampai Rp. 40.000,- sementara untuk tiket masuk tribun penonton, pengunjung terpaksa merogoh kocek hingga Rp. 70.000,- perorangnya.

Terkait dengan hal tingginya harga parkir dan tribun penonton itu, Plt Bupati Kuantan Singingi Drs. H Suhardiman Amby, Ak.,MM mengatakan kepada wartawan, Selasa, (23/08/22) malam,  bahwa kenaikan harga parkir dan harga tribun penonton itu tidak sesuai dengan Perda dan Perbup Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

"Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dan Cyber Pungli untuk menangkap dan sikat oknum pungli tersebut, baik oknum pungli tiket tribun maupun oknum parkir yang memungut di luar ketentuan Perda dan Perbup," begitu ditegaskan Plt Bupati Kuansing H Suhardiman Amby.

Salah seorang masyarakat pengunjung festival pacu jalur tradisional Kuansing yang namanya enggan disebutkan, merasa sangat keberatan dan kesal dengan mahalnya tarif parkir dan harga tiket tribun penonton.

"Ngeri mahalnya. Gimana Kuansing mau menjadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), kalau harga parkir dan tiket tribunnya fantastis. Tarifnya tidak Pro Rakyat," demikian masyarakat pengunjung dengan nada kesal menyampaikan.(*)






Tulis Komentar