Kepala Desa Di Jawa Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Nejis Ekstasi
Kilasriau.com - Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan status tersangka terhadap seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Palengaan, Pamekasan, berinisial BH terkait penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.
"Sudah ditetapkan tersangka, barang buktinya dua butir pil berwarna ungu pekat dan satu bungkus rokok," kata Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Puspitasari dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Ahad (21/8).
- Bea Cukai Langsa Kembali Hadir Salurkan Bantuan Dukung Percepatan Pemulihan Masyarakat Terdampak Pasca Bencana Hidrometeorologi
- AI Hancurkan Monopoli Pengetahuan Kampus, SEVIMA & Prof Rhenald Kasali Berikan Tips Perubahan bagi Kampus
- Bersama Wakil Presiden Republik Indonesia dan Para Pakar, SEVIMA Luncurkan Solusi Administrasi Kampus Berbasis AI
- Wakili Aceh, Rijalul Maula Lolos ke Grand Finalis Duta Siswa Indonesia 2026
- Capaian UHC 2025, Pemerintah Pusat Anugerahkan UHC Awards Madya kepada Kabupaten Inhil
Kabar penangkapan BH mendapat sorotan masyarakat sebab selama seminggu lebih keberadaan BH di rumah tahanan polisi tidak kunjung dirilis. Belum diketahui alasan polisi lama mengungkap penahanan BH.
"Kadesnya tidak ada di rumahnya, ada di tahanan polisi kesandung narkoba," ungkap seorang warga desa yang mengetahui keberadaan BH dan meminta identitasnya disembunyikan.
Kasus narkoba BH juga menuai kritik dari masyarakat lantaran rumahnya tak jauh dari lingkungan pondok pesantren.
"Kalau pemimpin desanya tercemar, tentu orang-orang yang mengusungnya juga tercemar, secara tidak langsung mereka juga akan kecewa," ujarnya.


Tulis Komentar