Kepala Desa Di Jawa Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Nejis Ekstasi
Kilasriau.com - Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan status tersangka terhadap seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Palengaan, Pamekasan, berinisial BH terkait penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.
"Sudah ditetapkan tersangka, barang buktinya dua butir pil berwarna ungu pekat dan satu bungkus rokok," kata Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Puspitasari dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Ahad (21/8).
- Paripurna Milad Inhil Ke- 61, Bupati Herman Gelorakan Semangat Memajukan Inhil hingga Lintas Generasi
- DPRD Inhil Gelar Paripurna Istimewa Milad ke-61, Iwan Taruna: "Syukuri Anugerah, Bangkitkan Marwah"
- Jangan Sampai PLN Seperti BGN, Presiden Terlambat Menindak Kelakuan Darmawan Prasodjo
- ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama
- Sampaikan Pesan Presiden Prabowo, Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 kepada Dirjen ILO
Kabar penangkapan BH mendapat sorotan masyarakat sebab selama seminggu lebih keberadaan BH di rumah tahanan polisi tidak kunjung dirilis. Belum diketahui alasan polisi lama mengungkap penahanan BH.
"Kadesnya tidak ada di rumahnya, ada di tahanan polisi kesandung narkoba," ungkap seorang warga desa yang mengetahui keberadaan BH dan meminta identitasnya disembunyikan.
Kasus narkoba BH juga menuai kritik dari masyarakat lantaran rumahnya tak jauh dari lingkungan pondok pesantren.
"Kalau pemimpin desanya tercemar, tentu orang-orang yang mengusungnya juga tercemar, secara tidak langsung mereka juga akan kecewa," ujarnya.

Tulis Komentar