Kabid PAO HMI Cabang Tembilahan: Pemda Inhil Dianggap Lemah Dalam Mengawasi Kinerja PT KIG
KILASRIAU.com - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikelola oleh PT Kelapa Inhil Gemilang (KIG) dianggap gagal dalam melaksanakan fungsi dan tanggung jawab.
Ketua Bidang PAO Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan, Muhammad Yusuf mengatakan, badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir itu tidak ada progres dalam mengupayakan perbaikan ekonomi.
"Sampai saat ini belum tampak progres ke arah yang lebih baik dalam peningkatan perekonomian petani.
- Dekat dengan Masyarakat, Open Base Lanud Raden Sadjad Natuna di Sambut Meriah
- Kapolres Tebo Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian TMT Mei 2024
- Pj.Bupati Inhil Lakukan Launching Kegiatan Optimalisasi Lahan Kodim 0314/Inhil 2024
- Tim Media Kembali Datangi Ruang Sekwan Tanyakan SPPD DPRD Tebo Dugaan Fiktif
- Tingkatan Pelayanan ke Masyarakat, Dukcapil Inhil Resmi Ubah Jam Pelayanan
Untuk itu, kata Yusuf, HMI Cabang Tembilahan anggap Bupati Inhil, HM Wardan lemah dalam mengawasi ataupun mengevaluasi Manejemen PT KIG, karena tidak menjalankan visi misi Bupati dalam peningkatan perekonomian.
"Realita hari ini PT KIG tidak mampu menjalankan amanah sesuai Perda. Hanya menghabiskan dana tanpa adanya progres program unggulan dari PT KIG itu sendiri,"
Lebih lanjut yuauf tekankan kepada Pemkab Inhil untuk segara melakukan pengawasan terhadap BUMD yang telah menelan anggaran cukup besar, dimana sebelumnya badan usaha itu dibentuk untuk meningkatkan ekonomi petani, Jangan melalaikan lagi. Pintanya
Kita minta peran Pemkab Inhil baik eksekutif maupun legislatif dalam memberikan pengawasan terhadap kinerja PT KIG ini,"
Terkahir Yusuf mengatakan pada Senin 25 Juli 2022 bahwa HMI telah melakukan audiensi di DPRD Inhil membahas tentang bagaimana peran dan fungsi PT KIG serta kontribusi terhadap masyarakat Inhil.
Dalam audiensi tersebut, kata Fauzi, seusai dengan Perbup No 36 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 03 Tahun 2018 Tentang Tata Niaga Kelapa BAB III Pasal 3 Penetapan Harga Kelapa.
Namun sampai saat ini, lanjut Yusuf, Pemkab belum melaksanakan Perbup itu melalui BUMD yang telah dibentuk tidak ada progres ke arah penetapan harga kelapa sesuai dengan Perbup yang telah disahkan.
"Saat audensi kami mempertahankan Perbup itu, namu pemerintah daerah diam tak mampu untuk menjawab nya," tegasnya.
Untuk itu kami mendesak Bupati secepatnya mengevaluasi kinerja manejemen PT KIG.***
Tulis Komentar