Seorang Wanita Menjadi Korban jambret, Pelaku Ini Berhasil Diamankan Kapolsek
Kilasriau.com - Seorang wanita pejalan kaki menjadi korban jambret di depan Ruko Pantai Permata, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (7/8/2022) lalu.
Ia dijambret oleh seorang pria yang menggunakan sepeda motor. Kalung emas miliknya berhasil dibawa kabur pelaku.
- Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO
- Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
- Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi
- Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
- Diduga MBG di Tuah Madani Tak Layak, Siswa Terima Pisang Mentah, Layanan Pengaduan Bungkam
Kapolsek Lubuk Baja kompol Budi Hartono mengatakan, korban adalah Dewi. Ia saat itu tengah berjalan kaki usai berbelanja keperluan dapur di pasar pagi.
"Korban belanja kemudian saat itu tengah berjalan didepan ruko," ujar Budi, Rabu (10/8/2022).
Kemudian, lanjut Budi, saat itu pelaku tiba-tiba datang dari arah yang berlawanan menggunakan sepeda motor dan mulai mendekati korban. Pelaku langsung menarik kalung yang saat itu terpasang di leher Dewi.
Korban sempat berteriak jambret. Pelaku langsung tancap gas usai melakukan aksinya tersebut.
Atas peristiwa tersebut, korban pun melapor ke Polsek Lubuk Baja. Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan.
Terekam CCTV
Berdasarkan rekaman CCTV yang berada di lokasi, identitas pelaku dikantongi petugas.
Pelaku bernama Karim Teibang alias Bogan. Tak lama ia ditangkap di wilayah Pasar Pagi.
Sempat melakukan perlawanan, petugas mengambil tindakan tegas. Timah panas bersarang di kaki pelaku.
"Pelaku ini residivis, bahkan pengakuan dia telah melakukan aksi jambret lebih dari 20 kali dan korbannya adalah wanita yang menggunakan kalung emas," imbuhnya.
Kini ia diamankan di Mapolsek Lubuk Baja guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) K.U.H.Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Tulis Komentar