Wabup Inhil Saksikan MoU PT BPR Gemilang Dengan Kejaksaan Negeri Inhil

KILASRIAU.com - Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti, menghadiri sekaligus menyaksikan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara PT. BPR Gemilang (Perseroda) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir.

Acara ini beralangsung di Kantor Pusat PT.BPR Jl. Abdul Manaf No. 01 Tembilahan terkait Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilaksanakan pada Selasa (4/5/2021) sore.

Wabup Inhil H. Syamsuddin Uti yang di wawancarai awak media usai menyaksikan MoU ini mengatakan, "Dengan kerja sama antara PT BPR dengan Kejaksaan Negeri ini bisa mengatasi permasalahan selama ini khususnya permasalahan Debitur.
Beliau juga menambahkan mudah-mudahan dengan MoU ini dapat memberikan yang terbaik untuk PT BPR Gemilang,"

Sementara itu, Kejari Inhil Rini Tri Ningsih, SH. M. Hum mengharapkan permasalahan BPR bidang perdata dan tata usaha negara pihak BPR nanti bisa meminta bantuan hukum melalui Kejari.

"Semoga dengan MoU ini lebih meningkatkan kementrian kita dalam menjalankan tugas dalam permasalahan BPR bidang perdata dan tata usaha negara pihak BPR," ucapnya

Turut mendampingi Wabup pada kesempatan tersebut, Asisten II Setda Inhil, Kabag Ekonomi Setda Inhil, Direktur Utama BPR beserta Jajaran serta dihadiri lansung Kepala Kejaksaan Negeri.






Tulis Komentar