Ribuan Rokok Ilegal Dan Barang Ilegal Lainnya Dimusnahkan Bea Cukai Jambi
Kilasriau.com - Ribuan batang rokok ilegal , sex toys dan barang ilegal lain dimusnahkan Bea Cukai Jambi di halaman kantor Bea Cukai Jambi di kawasan Kasang, Jambi Timur, Kota Jambi.
Menurut Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III, Toufan Wahyudi Yudawibowo, bahwa Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan itu merupakan barang hasil penindakan (BHP) objek kepabeanan dan di wilayah kerja Bea Cukai Jambi.
- Kemnaker dan Huawei Perkuat Sinergi Pengembangan SDM melalui Pendidikan Vokasi dan Industri
- Pelabuhan Lhokseumawe, Kini Memegang Peranan Strategis Sebagai Hub Energi Nasional
- Prestasi Gemilang, Puteri Keritang Tembus Paskibraka Nasional
- Paripurna Milad Inhil Ke- 61, Bupati Herman Gelorakan Semangat Memajukan Inhil hingga Lintas Generasi
- DPRD Inhil Gelar Paripurna Istimewa Milad ke-61, Iwan Taruna: "Syukuri Anugerah, Bangkitkan Marwah"
"Barang-barang itu dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar untuk menghilangkan fungsi utamanya," ungkapnya, Selasa (26/7/2022).
Dia menambahkan, barang bukti untuk pemusnahan itu berupa 3.263.666 batang rokok ilegal, 32,59 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal, 5 buah sex toys, 17 sepeda bekas, 1 buah sparepart senjata, 20 karton kerupuk udang ilegal serta 80 karton minuman soya ilegal.
"Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk pemenuhan salah satu fungsi Bea Cukai sebagai perlindungan masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya," tutur Toufan.
Dirinya berharap, kedepannya semakin terjalin kerja sama dan sinergi dengan instansi lain serta masyarakat sehingga Bea Cukai Jambi dapat memberantas peredaran barang-barang ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Bila ditotal nilai barang keseluruhan yang dimusnahkan itu diperkirakan mencapai Rp1.599.528.457," tegasnya.
Akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan tersebut, ujarnya, dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp1.925.981.018

Tulis Komentar