Polres Netro Bekasi Menetapkan Tersangka Kepasa Orang Tua Diduga Karena Kasus Anak Dirantai
Kilasriau.com - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tersangka terhadap P (40) dan A (39) sebagai tersangka penganiayaan dan penelantaran anak . P dan A merupakan orang tua dari R (15) yang dianiaya dengan cara kaki tangannya dirantai di Jatiasih, Kota Bekasi.
“Dari kejadian ini kita bisa mengamankan kedua orang tersangka (P dan A selaku orang tua korban),” ucap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki dalam konferens pers, Sabtu (23/7/2022).
- Polsek Kempas Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Sungai Gantang, Satu DPO Masih Diburu
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
Hengki menuturkan, kedua orang tua diduga melakukan penelantaran dan penganiayaan terhadap R. Dari hasil pemeriksaan polisi, tindakan penelantarannya yakni tidak memberikan kesempatan sekolah serta tidak memberikan asupan gizi.
“Tidak pernah sekolah anaknya, salah satunya itu. Sementara dari sisi gizi yang diterima asupannya (anak) sangat memprihatinkan,” jelas Hengki.
Sementara tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh kedua orang tua berupa aksi viral yang tersebar di media sosial. Hengki menyebut adanya tindakan merantai anak untuk membatasi pergerakan R.
“Ada kekerasan tumpul berupa luka memar pada anggota gerak bagian atas. Sekitar tangan dan kaki,” ucapnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk mengikat R. Adapun barang buktinya berupa tali berwarna hitam, rantai beserta gemboknya.
Atas perbuatannya, kedua orang tua dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomo 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Hengki.

Tulis Komentar