Gadis Gangguan Mental Digilir 6 Orang Pria Diperkebunan Karet
Kilasriau.com - Seorang pelaku pemerkosaan gadis berusia 19 tahun, di perkebunan karet Perumnas Tulung Mili, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, dibekuk. Pelaku diketahui berinisial RR (19), warga Candimas.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, kasus pemerkosaan itu terjadi pada Rabu 6 Juli, pukul 21.00 WIB. Korban diperkosa dengan cara digilir oleh enam orang pria, di perkebunan karet.
- Heboh Dugaan Pungli, Dinkes Inhil Klarifikasi Sistem Piket di Puskesmas Sungai Iliran
- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Sita 29,5 Gram Sabu di Kecamatan Kempas
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 60 Gram Barang Bukti
- Polres Inhil Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp160 Juta, Satu Tersangka Ditetapkan DPO
- BNNP Aceh Bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Peredaran Narkotika
"Saat itu, korban keluar dari rumah berjalan kaki sendirian. Sampai di depan DCC Candimas, korban bertemu dengan pelaku RR (19). Selanjutnya, pelaku mengajak korban pulang kerumahnya," katanya, Rabu (13/7/2022).
Yang membuat kasus ini bertambah miris, korban mengalami gangguan mental sejak kecil. Sehingga, saat diajak oleh pelaku korban tidak bisa melakukan perlawanan dan menurut saja.
"Setelah tiba di rumah pelaku, beberapa orang teman pelaku datang untuk mengajak korban makan. Ternyata korban diajak ke area kebun karet di daerah Tulung Mili dan di sana korban diperkosa secara bergiliran," bebernya.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, ke enam orang pelaku pergi dan meninggalkan korban. Tidak hanya itu, mereka juga merampas HP milik korban yang biasa digunakan untuk menghubungi orangtuanya.
"Pada Kamis 7 Juli 2022, pukul 02.00 WIB, korban ditemukan Bayu, warga setempat. Kemudian diantarkan pulang ke rumah orangtuanya sambil menceritakan semua yang telah dialaminya," sambungnya.
Cerita itu kemudian disampaikan kepada orangtua korban yang langsung melapor ke Kepala Desa Candimas.
Saat itu, Kades Zaenal sempat menghubungi orangtua terduga pelaku, untuk membicarakan peristiwa yang terjadi. Namun dianggap olehnya, bahwa keterangan korban sepenuhnya mengarang saja.
Apalagi, korban memang diketahui mengalami gangguan mental. Sedang HP milik korban yang sebelumnya diambil pelaku, akhirnya dikembalikan. Pihak orangtua korban pun akhirnya melapor ke Polres Lampung Utara.
"Setelah menerima laporan dari orangtua korban, kita lakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Selanjutnya kita tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan, dipimpin Kanit PPA Aipda Meta Wahyu," terangnya.
Akhirnya, pada Selasa 12 Juli 2022, pukul 16.00 WIB, RR ditangkap di sebuah rumah, Desa Banjar Agung, Kecamatan Abung Timur, dan langsung dibawa ke Mapolres. Sedangkan lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran.


Tulis Komentar