Seorang Kakek Melakukan Aksi Bejat Yang Meniduri 5 Mahasiswi

seorang kakek 65 tahun yang meniduri 5 mahasiswi.


Kilasriau.com - Sosok Kakek Donjuan kini menjadi perhatian. Aksi bejatnya yang meniduri lima mahasiswi di Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadikannya ramai diperbincangkan.

Tindakan pelecehan seksual Kakek Donjuan terungkap setelah Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram melaporkan ke Polda NTB pada Maret 2022. BKBH FH Unram menyatakan ada 10 mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual Kakek Donjuan. Tetapi lima di antaranya sudah ditiduri.

Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Isvie Rupaeda marah atas tindakan Kakek Donjuan yang memperdaya mahasiswi dengan menidurinya.

"Ini harus di usut tuntas dan diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya," kata Isvie saat di Kantor DPRD NTB di Mataram seperti yang dilansir dari JPNN NTB, Minggu (3/7).


Dia hanyalah lulusan Pendidikan Guru Agama (PGA) atau setingkat sekolah menengah atas. Kakek Donjuan bukan dosen. Namun dalam menjalankan aksinya, terlapor kasus asusila itu mengaku sebagai dosen dan memiliki gelar palsu.

Menurut Direktur BKBH FH Unram Joko Jumadi, Kakek Donjuan memang memiliki banyak kenalan pejabat rektorat di perguruan tinggi di Mataram.


Dengan modal kenal itulah, Kakek Donjuan menebar harapan ke mahasiswi dan calon mahasiswi. "Kakek Donjuan ini mengaku punya power (kekuatan) untuk melobi, membantu korban yang mau masuk perguruan tinggi, dan menyelesaikan skripsi," ujarnya. Sebagai bayaran jika lulus perguruan tinggi dan skripsi berjalan lancar, jelas Joko, Kakek Donjuan meminta agar korban melayani hasrat seksualnya. "Jadi dari modus yang dia jalankan itu sudah ada sedikitnya lima mahasiswi yang dia 'tiduri'," ucap dia

Selain modus menjanjikan korban masuk ke perguruan tinggi di Mataram serta menjanjikan skripsi korban lancar sampai selesai, Kakek Donjuan juga punya kesaktian untuk menggaet korbannya. Yakni Air sakti yang diminumkan ke korbannya sebelum melakukan pencabulan. Setelah diminum, korban dibuat tak berdaya dan menuruti kemauan Kakek Donjuan.

Ada juga modus pengobatan dengan cara memberi sugesti ke korban," kata Joko.

JPNN.com Sultra Kriminal Sosok Kakek Donjuan, Pria Berusia 65 Tahun Meniduri Lima Mahasiswi Sosok Kakek Donjuan, Pria Berusia 65 Tahun Meniduri Lima Mahasiswi Senin, 04 Juli 2022 – 08:10 WIB Sosok Kakek Donjuan, Pria Berusia 65 Tahun Meniduri Lima Mahasiswi. Ilustrasi "Ada juga modus pengobatan dengan cara memberi sugesti ke korban," kata Joko. Kakek Donjuan Dua Kali Dilaporkan ke Polda NTB Kakek Donjuan memang sakti. Selain lihai menaklukkan hati mahasiswi dengan air dan rayuan mautnya, dia juga harus dilaporkan dua kali ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Laporan pertama BKBH FH Unram sudah dilakukan sejak Maret 2022. Namun belum ada tanggapan serius dari polisi. Jangankan memeriksa Kakek Donjuan -sebut saja begitu- yang diduga telah meniduri lima mahasiswi, pelapor saja yang menjadi korban biadab Kakek Donjuan tidak diperiksa. Laporan kedua kembali dilakukan ke Polda NTB, Rabu (29/6). BKBH Unram membuat laporan ulang perihal kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswi ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. "Iya, hari ini kami buat laporan ulang dengan dasar laporan pasal 286 KUHP," kata Direktur BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, Joko Jumadi, di Mataram, Rabu (29/6).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Hari Brata menjamin kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Kakek Donjuan akan dituntaskan. Dia mengimbau kepada mahasiswi yang menjadi korban Kakek Donjuan untuk segera melapor demi kepentingan penyidikan.


Perwira polisi pemilik tiga melati di pundaknya itu mengatakan korban saat ini baru dua yang melapor. “Sudah laporannya masuk. Sebelumnya itu dilaporkan adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tapi yang terjadi ini tidak masuk TPPO,” katanya, Kamis (30/6) seperti yang dilansir Genpi. Dijelaskan, bila merunut yang terjadi pada mahasiswi-mahasiswi tersebut, maka pasal yang disangkakn adalah Pasal 286 KUHP, mengatur tentang barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya. “Ancaman hukuman paling berat 9 tahun penjara,” katanya.






Tulis Komentar