Diduga Diusir, 3 Warga Rusunawa di Inhil Ratapi Nasibnya
KILASRIAU.com - Tiga orang warga yang tinggal di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Sejuta Kanal, Parit 7 Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, diduga di usir oleh dari Rusunawa Sejuta Kanal.
Indikasi pengusiran tersebut disinyalir adanya surat yang turun dari dinas terkait yang dituliskan bahwa penyewa diberikan tempo selama 3 hari untuk mengosongkan kamar tersebut.
Salah seorang yang mendapatkan surat itu menjelaskan, bahwa sebelumnya kamar yang ditempatinya ini di huni oleh orang lain. Kemudian, orang tersebut pindah lalu memberikan kunci tersebut kepada dirinya.
- Karhutla Mereda, Polda Riau Siapkan 260 Plang Cegah Kebakaran Berulang
- Dugaan Selisih 267 Hektare Lahan Eks PT Agro Sarimas, Media Purna Polri Pertanyakan Dasar Panen KSO Agrinas
- Tekan Angka Kecelakaan, Polres Inhil Fokuskan Operasi Patuh pada 10 Pelanggaran Lalu Lintas
- Jangan Berlindung di Balik Profesi Wartawan! Ketua PW-IWO Riau Tegaskan Anggota Terlibat Narkoba Bakal Ditindak
- Kejar Target TMMD ke-130, Kodim 0314/Inhil Kebut Pembangunan RTLH di Desa Kuala Lemang
Namun, sebelum menempati kamar tersebut, pihaknya sudah terlebih dahulu melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak Rusunawa Sejuta Kanal.
"Pas kami mau masuk sini, kami sudah melapor ke orang kantor. Data sudah kami kasihkan, KTP Kartu Keluarga (KK), jadi kata orang kantor itu tunggu keputusan UPTD katanya, okelah kami tunggu, sudah sampai 2 bulan, 3 hari," sebutnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Selasa (28/6/22).
Lebih lanjut, katanya, setelah 3 hari datanglah semua orang kantor termasuk Kepala rusun ini.
Pihaknya sudah memberikan penjelasan, alasan pertama adalah dirinya ingin membayarkan tunggakan orang sebelumnya selama 3 bulan.
"Dia tunggakan 3 bulan, kan kami melanjutkan sama dia," jelasnya.
Kendati demikian, niat baik dari penjelasannya ditolak oleh pihak UPTD Rusunawa Sejuta Kanal.
"Jadi orang kantor ini tidak terima, katanya dia tidak terima orang baru, ini wajib tidak terima alasan, harus dikosongkan," ucapnya.
Dirinya merasa dipersulit untuk tetap tinggal di kamar yang telah disewanya beberapa bulan terakhir. Menurutnya jika itu alasannya, dia merasa tidak masuk akal, karena banyak yang lain juga dengan masalah yang sama namun baik-baik saja.
"Sedangkan di sini banyak juga orang yang tidak berkeluarga, katanya kalau rumah susun ini harusnya ada anak-anak tinggal di sini, tidak menerima orang baru, ya terus data kami ini tidak masuk, data yang lama nama orang itu, kami sebelum itu balik nama bisa-bisa aja, sebelum ini," terangnya.
"Kok kami susah, tambah susah dikasih jangka 3 hari, kalau ada uang enak untuk pindah, kalau tidak ada bagaimana," tambahnya.
Untuk tetap bisa tinggal di Rusunawa itu. Ia kembali menjelaskan bahwa dirinya sudah membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh penghuni Rusunawa lainnya untuk menolak pengosongan kamar tersebut dan disampaikan ke Bupati Inhil HM Wardan. Namun sayang, surat yang telah ditandatangani itu tidak mendapatkan jawaban.
Ia mengatakan bahwa, rusunawa ini buat orang susah tapi ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sama anak gadis, yang ikut tinggal di Rusunawa Sejuta Kanal tersebut. Dan juga sebagian ada digunakan hanya untuk rumah persinggahan.
"Sedangkan kami yang sudah berkeluarga yang ingin menetap malah tidak bisa masuk. Sedangkan rumah rusun ini untuk orang Inhil, tapi orang luar pun bisa tinggal sini, kenapa tak orang yang tak pantas tetap tinggal disini, kami yang berkelurga berpengasilan rendah malah di suruh keluar, jadi menurut kami tidak adil sama keputusan UPTD yang suruh mengosongkan rumah. Intinya orang susah dilindas tambah susah," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan perlu dilakukan konfirmasi terkait**

Tulis Komentar