Bantahan Owner MM Resto dan Karaoke, Terkait Tudingan Tempat Usahanya yang Menyediakan Prostitusi

TELUK KUANTAN — Sebelumnya MM Resto dan Karaoke yang diduga sebagai tempat hiburan malam tak memiliki izin operasi alias ilegal di Kota Teluk Kuantan, dibantah oleh sang Owner Jonny ketika di konfirmasi awak media pada Ahad (19/06/2022) sore.
Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, sesuai informasi dari warga terkait keberadaan MM Resto dan Karaoke yang tidak memiliki izin operasi selama ini, dan menyediakan minuman beralkohol sekaligus rentan dijadikan sebagai tempat prostitusi yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak pernah menyediakan wanita penghibur, dan tidak pula menyediakan minuman beralkohol di tempat kami (MM Resto dan Karaoke),” demikian ditegaskan Jonny, sang Owner MM Resto dan Karaoke.
- Bupati Inhil H. Herman Hadiri Grand Opening Silver Water Land, Tegaskan Komitmen Dukung Investasi Daerah
- Pemdes Pulau Cawan Bentuk Pokdarwis, Siap Aktif Kelola Wisata Pantai Solop
- Klarifikasi Sopiyan Terkait Dugaan Pungutan di Pantai Solop
- Pengunjung Tembus 80 Ribu, PAD Pariwisata Inhil Nol
- CVC ke Pulau Weh Dive Resort, Bea Cukai Sabang Siap Mendukung Wisata Bahari Kota Sabang
Menurut Jonny, MM Resto dan Karaoke sudah beroperasi sebagai izin yang mereka miliki. Dimana MM Resto dan Karaoke hanya melayani makan dan karaoke keluarga saja.
“Izin MM Resto dan Karaoke itu ada, kalau dulu satu perizinan, setelah ada aturan baru kami pun mengikuti untuk proses pembuatan izin barunya, izinnya sudah ada kok,” kata Jhonny membeberkan.
Sementar itu kata Jonny, pihak manajemennya juga membatasi untuk jam operasional tempat tersebut. “Jam operasionalnya tetap kita batasi, jam 11 malam (23.00 WIB) kita sudah tutup, dan bagi pelanggan tidak dibenarkan membawa minuman alkohol dan wanita malam dari luar, kita pun tidak menyediakan semua itu,” tandas Jonny.**
Tulis Komentar