Sekdes Desa Tanah Merah Belum Dilantik, Ini Penjelasan Panitia

Ilustrasi

KILASRIAU.com - Penyelenggara uji kompetensi Sekretaris Desa (Sekdes) Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil belum dilantik sejak penetapan Sekdes Baru.

Yang dimana uji kompetensi desa Tanah Merah telah dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2022 dan diikuti 3 orang.

Salah satu calon Sekdes (Khairul Akbar) mengatakan desa Tanah Merah memang benar telah melakukan penjaringan calon Sekdes dan hasil nya juga sudah ditetapkan siapa yang keluar nama nya.

"Alhamdulillah dari hasil penjaringan tersebut nama saya yang keluar dan mempunyai nilai tertinggi dari peserta yang lainnya," kata Khairul Akbar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Ahad (19/6/22).

Ia juga menuturkan seharusnya memang sudah terlaksana pelantikan perangkat desa se-desa Tanah Merah pada hari Kamis lalu. Namun tidak tau kenapa desa Tanah Merah tidak dilakukan pelantikan.

"Kebetulan, saya calon perangkat desa yang lulus dalam seleksi dengan perolehan nilai tertinggi pak. Jadi harapan saya, dengan hasil yang sudah jelas dengan regulasinya, kepala desa tidak menunda dan tidak beralasan apapun untuk penundaan tersebut, sehingga perangkat desa yang terpilih segera bisa bekerja demi jalannya roda pemerintahan desa Tanah Merah," imbuhnya.

Kemudian untuk menindaklanjuti terkait hal tersebut Kilasriau.com mengkonfirmasi pihak panitia yang melaksanakan uji kompetensi Sekretaris Desa (Sekdes) Tanah Merah

"Memang benar sampai saat ini kami telah melaksanakan Perekrutan Sekdes sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Namun setelah pelaksanaan tersebut belum ada dilakukan pelantikan oleh pihak desa," kata Ketua panitia Zulpahmi melampaui pesan WhatsApp, Ahad (19/6/22).

Lebih lanjut, Zulpahmi menuturkan bahwa terkait penjaringan seleksi perangkat desa tanah merah sudah dilakukan oleh panitia sampai pada proses pleno tentang perolehan nilai tertinggi peserta (Khairul Akbar). Senin, tanggal 20 Juni 2022 panitia bersurat kepada kepala desa dengan tembusan camat tentang rekomendasi penetapan bagi  peserta yang memperoleh nilai tertinggi tersebut.

"Intinya kami sudah menjalankan tugas sebagaimana semestinya, selanjut nya mengenai pelantikan dan lain sebagainya itu adalah domain kepala desa," ujarnya.

"Semoga cepat selesai dengan kaidah tidak melanggar norma, regulasi-regulasi yang ada demi terciptanya suasana kondusif dan pemerintahan yang baik," tambahnya.






Tulis Komentar