Aherson: Anggota Dewan Tidak Hanya Melakukan Fungsi Pengawasan Saja, Tapi Juga Harus Mendukung Setiap Rencana Yang Sudah Disepakati

PEKANBARU — Terkait kebijakan dan perencanaan pembangunan di bawah kepemimpinan Plt Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Drs. H Suhardiman Amby, Ak.,MM menuai kontoversi diberbagai pihak.

Hal ini berawal dari salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing yang menuding bahwa semua yang dikatakan Plt Bupati Suhardiman Amby terkait perencanaan pembangunan daerah itu hanya umbar janji saja ke masyarakat.

Mengenai statemen dan kritikan salah seorang anggota DPRD Kuansing H Darmizar di salahsatu media online di Kabupaten Kuansing, Riau, tersebut, tokoh Masyarakat Kuansing Aherson, S.Sos.,MSi yang juga merupakan mantan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau angkat bicara.

Dalam hal ini, Aherson mengatakan, bahwa dalam suatu perencanaan pembangunan yang menggunakan uang yang bersumber dari APBD, tentu dengan melalui aturan dan mekanisme yang ada. Sesuai dengan regulasinya.

Aherson mengatakan hal itu ketika beliau dimintai tanggapan terkait statemen Darmizar yang juga merupakan kritikan liar dan terkesan tidak faham dengan regulasi penggunaan APBD.

Menurut Aherson, semua program yang disampaikan pada saat sekarang ini (di tahun 2022), maka hasilnya tunggu di APBD 2023. Tidak tahun 2022.

“Jabatan Bupati Kuansing adalah jabatan politik yang bertugas antara lain melaksanakan amanah dan janjinya pada saat kampanye dulu. Tentunya pada setiap kesempatan janji politik yang ditetapkan melalui Perda dan dituangkan dalam RPJMD harus disampaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat,” begitu dikatakan Aherson kepada awak media melalui sambungan selluler pribadinya, Sabtu (04/06/2022) malam.

Aherson juga mengatakan bahwa, mengingat kondisi kabupaten Kuansing saat ini, khususnya wajah kota-kota kecamatan yang tidak ada perubahan selama puluhan tahun. Hal ini juga perlu diperhatikan dan perlu renovasi serta lompatan dan inovasi untuk merubah penampilan wajah ibukota Kuansing. Serta penataan jaringan jalan dan pasar-pasar kecamatan.

“Untuk itu perlu lompatan dan inovasi antara lain adalah merubah wajah ibukota termasuk penataan jaringan jalan dan pasar kecamatan,” kata Aherson.

Dimana, kata Aherson lagi, keberhasilan atau kegagalan pembangunan daerah tidak hanya ditumpukan kepada Bupati saja, tetapi juga ada peran tanggung jawab dari legislatif.

Oleh karena itu, kata Aherson, anggota dewan tidak hanya melakukan fungsi pengawasan saja tapi juga harus mendukung setiap rencana yang sudah disepakati.

“Kita yakin Bupati yang sudah berpengalaman sebagai anggota legislatif, menyadari benar apa peran, kewenangan serta lompatan pembangunan yang harus dilakukan mengejar ketertinggalan selama ini,” demikian kata tokoh Masyarakat Kuansing yang juga merupakan mantan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau, Aherson, S.Sos.,MSi menyampaikan.**






Tulis Komentar