Memprihatinkan, Subkontraktor Memfungsikan Angkutan Barang Dijadikan Angkutan Pekerja

KILASRIAU.com - Memprihatinkan angkutan pekerja karyawan subkontraktor mitra kerja PT.Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang mengunakan mobil barang untuk antar jemput pekerja melanggar undang - undang.

Seperti diketahui mobil angkutan barang tidak diperbolehkan untuk mengangkut manusia terkecuali untuk kondisi tertentu, semua telah diatur dan ditetapkan dalam undang - undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(LLAJ).

Menurut pantauan awak media dilapangan dari dulu sampai sekarang tidak ada perubahan nyata, masih dijumpai subkontraktor menggunakan mobil barang untuk angkut pekerja, Sabtu (04/07/2022)

Salah satu pekerja subkontraktor mitra kerja PT. IKPP Tbk Perawang menyampaikan kepada awak media terkait angkutan perusahaan dinilai sepele kepada pekerja.

"pekerja ini adalah salah satu aset perusahaan yang perlu diperhatikan dan dijaga keselamatannya," ujar salah satu pekerja kepada awak media.

Saat dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler WhatsApp kepada Dishub Siak .

" Terima kasih atas informasinya, kami akan menyurati pihak perusahaan karena angkutan barang dijadikan angkutan orang adalah pelanggaran, untuk penindakan bisa langsung ke Kanit Lantas Polsek Tualang, " ungkap Winda Syafril Kabid Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

Polantas Polsek Kecamatan Tualang  menyampaikan kepada awak media terkait penindakkan angkutan barang dijadikan mobil angkutan subkontraktor mitra kerja PT IKPP Perawang.

"Kita selalu menindak tegas yang namanya pelanggaran lalu lintas dan pastinya kita menegur,  dan memberi sanksi tilang terhadap pelaku pelanggar lalu lintas supaya menimbulkan efek jera terhadap pelanggar lalu lintas, sadar atau tidaknya semua tergantung kepada individunya," ungkap Panit Lantas IPTU A. Ramadhan SH. M.SI kepada awak media melalui telepon whatsapp.






Tulis Komentar