KILASRIAU.com - Memprihatinkan angkutan pekerja karyawan subkontraktor mitra kerja PT.Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang mengunakan mobil barang untuk antar jemput pekerja melanggar undang - undang.
Seperti diketahui mobil angkutan barang tidak diperbolehkan untuk mengangkut manusia terkecuali untuk kondisi tertentu, semua telah diatur dan ditetapkan dalam undang - undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(LLAJ).
Menurut pantauan awak media dilapangan dari dulu sampai sekarang tidak ada perubahan nyata, masih dijumpai subkontraktor menggunakan mobil barang untuk angkut pekerja, Sabtu (04/07/2022)
Salah satu pekerja subkontraktor mitra kerja PT. IKPP Tbk Perawang menyampaikan kepada awak media terkait angkutan perusahaan dinilai sepele kepada pekerja.
"pekerja ini adalah salah satu aset perusahaan yang perlu diperhatikan dan dijaga keselamatannya," ujar salah satu pekerja kepada awak media.