Tersangka Penyelundupan Barang Elektronik Diamankan, Kapolres Inhil: Akan Terus Lakukan Pengembangan

Dokumentasi barang bukti yang berhasil diamankan pihak polisi

KILASRIAU.com  - Bertempat di Aula Mapolres, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan  melaksanakan pers rilis pengungkapan kasus penyelundupan pada barang elektronik dari Batam tujuan Pekanbaru, Selasa (31/05/22).

Yang dimana Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengamankan dua tersangka berinisial DK (48) dan S (44) dan diketahui merupakan sepasang suami istri.

Dari hasil pemeriksaan oleh Satuan Reskrim Polres Inhil berhasil mengamankan 243 unit Handphone dengan berbagai merek, 5 unit kamera, 1 Lektop, 2 tas koper, 2 tas ransel dan 1 tas jenjeng.

Sebelumnya kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB sore, hari Sabtu 14 Mei 2022 di Pelabuhan Pelindo Tembilahan, Kabupaten Inhil.

"Kedua tersangka ini berasal dari kota Batam dan diketahui suami istri berinisial DK (48) dan S (44). Awalnya tersangka ini datang ke Inhil menggunakan SpeedBoat penumpang sampai di Sungai Guntung selanjutnya dari Sungai Guntung ke Tembilahan juga menggunakan SpeedBoat penumpang berbeda dengan sebelumnya," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.

Lebih lanjut, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengungkapkan bahwa kedua tersangka ini bertugas sebagai kurir yang dimana mendapat upah sebesar Rp. 2. 500,000 (Dua Juta Lima Ratu Ribu Rupiah) setiap kali mengantar barang yang dituju.

"Dari hasil keterangan kedua tersangka bahwa mereka hanya sebagai kurir yang mendapatkan upah Rp. 2. 500,000 setiap kali mengantar barang yang dituju," jelasnya.

Terakhir Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menuturkan pasal yang diterapkan dalam kasus ini ialah undang-undang perlindungan konsumen pasal 60 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ataupun denda seberapa 2 Milyar.

"Untuk itu, Tim sat Reskrim Polres Inhil terus berupaya melakukan pengembang guna dapat menangkap pemilik serta menadah barang barang elektronik ini," ujarnya.






Tulis Komentar