Tersangka Penyelundupan Barang Elektronik Diamankan, Kapolres Inhil: Akan Terus Lakukan Pengembangan

Tersangka Penyelundupan Barang Elektronik Diamankan, Kapolres Inhil: Akan Terus Lakukan Pengembangan
Dokumentasi barang bukti yang berhasil diamankan pihak polisi

KILASRIAU.com  - Bertempat di Aula Mapolres, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan  melaksanakan pers rilis pengungkapan kasus penyelundupan pada barang elektronik dari Batam tujuan Pekanbaru, Selasa (31/05/22).

Yang dimana Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengamankan dua tersangka berinisial DK (48) dan S (44) dan diketahui merupakan sepasang suami istri.

Dari hasil pemeriksaan oleh Satuan Reskrim Polres Inhil berhasil mengamankan 243 unit Handphone dengan berbagai merek, 5 unit kamera, 1 Lektop, 2 tas koper, 2 tas ransel dan 1 tas jenjeng.

Sebelumnya kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB sore, hari Sabtu 14 Mei 2022 di Pelabuhan Pelindo Tembilahan, Kabupaten Inhil.

"Kedua tersangka ini berasal dari kota Batam dan diketahui suami istri berinisial DK (48) dan S (44). Awalnya tersangka ini datang ke Inhil menggunakan SpeedBoat penumpang sampai di Sungai Guntung selanjutnya dari Sungai Guntung ke Tembilahan juga menggunakan SpeedBoat penumpang berbeda dengan sebelumnya," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.