Ayah Dan Nenek Menjadi Tersangka Pembunuhan Bocah 5 Tahun
Kilasriau.com, GORONTALO - Seorang bocah berusia lima tahun di Kota Gorontalo tewas akibat dianiaya. Polres Gorontalo menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu ayah kandung, ibu tiri, dan nenek korban.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu, Mohamad Nauval Seno mengatakan "Ketiga pelaku ini yakni SI (66) yang diketahui sebagai nenek tiri korban, SWA (27) yang merupakan ibu tiri korban, serta KK (32) yang tidak lain adalah ayah kandung korban," dalam konferensi pers dikutip dari Antara, Selasa (24/5/22).
- Ketua Komisi II DPRD Inhil Soroti Sikap Pusat terhadap Jeritan Petani Kelapa Inhil
- Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
- Upacara HUT ke-81 RI di Inhil Digelar Pagi, Tidak Ada Upacara Detik-Detik Proklamasi Pukul 10.00 WIB
- Harga Kelapa Harus Ditetapkan Secara Adil, Transparan, dan Berbasis Nilai Produk Turunan serta Realistis
- Wow! Hacker Asal Perawang Riau Ini Terima Penghargaan dari NASA Usai Temukan Celah Sistem Keamanan
Nauval menuturkan kasus penganiayaan ini terungkap dari laporan tante korban.
Tante korban mendapatkan informasi dari keluarga di Kotamobagu bahwa korban meninggal dunia saat berada di rumah kontrakan di Dungingi, Kota Gorontalo. Ia melihat ada beberapa luka robek dan luka lebam di sejumlah bagian tubuh korban.
"Mendengar adanya hal tersebut, tante korban langsung melaporkan kejadian itu ke satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota," ucap dia.
Satuan Reskrim Polres Gorontalo didukung Reskrimum Polda Gorontalo pun langsung menyelidiki kasus tersebut dengan mencari rumah kontrakan tempat tinggal korban untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
Saat tiba di lokasi, polisi menemukan beberapa benda yang diduga ada kaitannya dengan penyebab kematian korban.
"Dari hasil olah TKP, ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya gunting, potongan sapu, dan beberapa pakaian yang ada bercak darah," ujar Nauval.
Nauval mengatakan motif ketiga pelaku melakukan penganiayaan karena menurut mereka korban nakal dan susah makan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara 15 tahun.

Tulis Komentar