Kilasriau.com, GORONTALO - Seorang bocah berusia lima tahun di Kota Gorontalo tewas akibat dianiaya. Polres Gorontalo menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu ayah kandung, ibu tiri, dan nenek korban.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu, Mohamad Nauval Seno mengatakan "Ketiga pelaku ini yakni SI (66) yang diketahui sebagai nenek tiri korban, SWA (27) yang merupakan ibu tiri korban, serta KK (32) yang tidak lain adalah ayah kandung korban," dalam konferensi pers dikutip dari Antara, Selasa (24/5/22).
Nauval menuturkan kasus penganiayaan ini terungkap dari laporan tante korban.
Tante korban mendapatkan informasi dari keluarga di Kotamobagu bahwa korban meninggal dunia saat berada di rumah kontrakan di Dungingi, Kota Gorontalo. Ia melihat ada beberapa luka robek dan luka lebam di sejumlah bagian tubuh korban.
"Mendengar adanya hal tersebut, tante korban langsung melaporkan kejadian itu ke satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota," ucap dia.