Kejari Inhil Kembali Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

KILASRIAU.com -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum, di halaman depan Kantor Kejari Jalan Prof. M. Yamin, SH nomor 05, Tembilahan, Rabu (18/5/22).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil Rini Triningsih mengungkapkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan tentang BB yang dirampas untuk dimusnahkan kurang lebih berjumlah 93 perkara. Selanjutnya dilaksanakan pemusnahan dengan cara merusak, membakar dan menguburkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Selain itu, Kajari Inhil Rini menambah terdapat beberapa BB yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis shabu-shabu 1,015,84 gram, narkotika jenis ganja kering 0,54 gram, narkotika jenis pil extacy 13,5 butir, rokok, 140 kotak, pakaian bekas, 49 karung, kasur bekas, 14 buah, parang, 10 buah, mancis gas, 15 buah, mesin fotocopy bekas, 1 unit, mesin judi jackpot bekas, 1 unit, handphone, 82 unit, dan timbangan, 14 buah.

"Pemusnahan ini sebagai langkah ataupun tugas kita selaku Jaksa, yaitu eksekutor ya, untuk melakukan putusan hakim yang dalam hal ini, melakukan pemusnahan barang bukti supaya tuntas penangan perkara kita sampai selesai, memang harus dimusnahkan supaya tidak bisa berfungsi kembali, dan tidak disalahgunakan tentunya kalau masalah narkoba seperti itu, hari ini kita musnahkan semuanya, terkait dengan rokok-rokok dan barang-barang lainnya akan dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir," tukasnya.

Sementara itu, Bupati Inhil HM Wardan dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Kabupaten Inhil Tantawi mengatakan hari ini Kejari Inhil kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti atau barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dan telah sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir saya menyambut baik dan juga mengapresiasi atas dilaksanakannya kegiatan pemusnahan barang bukti oleh kejaksaan negeri Kabupaten Indragiri Hilir ini. Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin kejaksaan Negeri Indragiri Hilir sebagai tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Barang bukti yang ada pada hari ini akan sama-sama dimusnahkan merupakan bukti dari 93 perkara yang ditindaklanjuti oleh Kejari Inhil meliputi barang ilegal dan barang berbahaya seperti narkotika jenis sabu ganja kering dan pil extacy, rokok, parang, serta barang-barang bukti lainnya, semua barang bukti tersebut pada hari ini akan sama-sama dirusak dibakar dan dikuburkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

"Untuk itu pada kesempatan ini saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sedikit tinggi-tingginya Kejari Inhil atas terlaksananya kegiatan pemusnahan barang bukti ini. Semoga kegiatan berjalan dengan baik lancar dan diridhoi Allah subhanahuwata'ala tentunya kita berharap semoga tindak pidana atau kejahatan semakin berkurang khususnya di kabupaten Indragiri Hilir," imbuhnya.

Pemusnahan BB ini disaksikan langsung Bupati Inhil HM Wardan yang diwakili Asisten I Tantawi, Dandim 0314 Inhil diwakili Pasi Intel Delmy Armansyah, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan diwakili Kasat Narkoba Polres Inhil, Kalapas Kelas IIA Tembilahan, dan Insan Pers.






Tulis Komentar