Kejari Inhil Kembali Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Kejari Inhil Kembali Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

KILASRIAU.com -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum, di halaman depan Kantor Kejari Jalan Prof. M. Yamin, SH nomor 05, Tembilahan, Rabu (18/5/22).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil Rini Triningsih mengungkapkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan tentang BB yang dirampas untuk dimusnahkan kurang lebih berjumlah 93 perkara. Selanjutnya dilaksanakan pemusnahan dengan cara merusak, membakar dan menguburkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Selain itu, Kajari Inhil Rini menambah terdapat beberapa BB yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis shabu-shabu 1,015,84 gram, narkotika jenis ganja kering 0,54 gram, narkotika jenis pil extacy 13,5 butir, rokok, 140 kotak, pakaian bekas, 49 karung, kasur bekas, 14 buah, parang, 10 buah, mancis gas, 15 buah, mesin fotocopy bekas, 1 unit, mesin judi jackpot bekas, 1 unit, handphone, 82 unit, dan timbangan, 14 buah.

"Pemusnahan ini sebagai langkah ataupun tugas kita selaku Jaksa, yaitu eksekutor ya, untuk melakukan putusan hakim yang dalam hal ini, melakukan pemusnahan barang bukti supaya tuntas penangan perkara kita sampai selesai, memang harus dimusnahkan supaya tidak bisa berfungsi kembali, dan tidak disalahgunakan tentunya kalau masalah narkoba seperti itu, hari ini kita musnahkan semuanya, terkait dengan rokok-rokok dan barang-barang lainnya akan dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir," tukasnya.

Sementara itu, Bupati Inhil HM Wardan dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Kabupaten Inhil Tantawi mengatakan hari ini Kejari Inhil kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti atau barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dan telah sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.