Pelaku Pembegalan Berhasil Ditangkap Oleh Sat Reskrim Polres Inhil
KILASRIAU.com - Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap dan menangkap pelaku pembegalan di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan, yang terjadi pada 14 Mei 2022 tengah malam lalu.
Pelaku pembegalan itu pemuda inisial MA (22) warga Tembilahan sedangkan korban inisial RE (18).
Dipaparkan Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah peristiwa pembegalan itu bermula saat korban bersama temannya jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 23:00 wib.
- Peringati HUT ke-80 Persit KCK, Kodim 0314/Inhil Tanam Pohon Mangrove
- Hadapi Ancaman Kemarau 2026, BPBD Inhil Perkuat Kedisiplinan dan Respons Cepat TRC
- Polsek Kateman bersama Buruh dan Manajemen PT Pulau Sambu Group Tanam Bibit Pohon di Kateman Peringati May Day 2026
- SRI Muda Indragiri Resmi Ajukan Audiensi ke DPRD Inhil Terkait Konflik Lahan Masyarakat di Kemuning
- Peringati Hari Bumi 2026 dan Hut ke 65, Utama Karya Tanam 17.000 Pohon di Seluruh Jalan Tol Kelolaan
"Tepatnya di jalan Tanjung Harapan Ujung, tiba tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal juga menggunakan sepeda motor yang langsung memberhentikan korban dan mengambil kunci motor korban. Pelaku juga mengeluarkan sebilah parang pendek lalu memukul korban dengan menggunakan gagang parang tersebut," papar Kasat Reskrim, Selasa (17/5/2022).
Dijelaskan AKP Amru, setelah memukul, pelaku merampas 1 unit handphone yang dibawa korban dan 1 unit handphone teman korban.
"Pelaku lalu kabur dengan membawa kunci motor korban yang mana tujuannya agar korban tidak dapat mengejar pelaku," jelasnya.
Korban melaporkan kejadian yang baru saja menimpanya ke Polres Inhil. Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
"Setelah rangkaian penyelidikan pelaku diketahui berinisial MA. Pelaku ditangkap di rumahnya jalan Soebrantas, pada Senin (16/5/22)," imbuhnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan melakukan tindak pidana pencurian sendirian. Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelak dikenai pasal 365 KUHPidana dan terancam pidana 9 tahun penjara," tukasnya.
Pihak Polres Inhil berpesan dan mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati ketika berkendara melewati jalan yang sepi.
"Hindari sekedar jalan-jalan ke tempat yang sepi apalagi di tengah malam, bisa saja pelaku bukan ada niat tapi ada kesempatan melakukan tindak kriminal," imbaunya.

Tulis Komentar