Di Inhil, Jika Buah Sawit Anda Dibeli Tidak Sesuai SK Gubri, Silahkan Adukan ke Sini

KILASRIAU.com  - Terkait dengan adanya dugaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membeli Tandan Buah Sawit (TBS) di bawah dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau, Pengecara Yudhia Perdana Sikumbang membuka Posko Pengaduan untuk para petani. 

Saat dikonfirmasi awak media Yudhia Perdana Sikumbang menghimbau Kepada Petani Kelapa Sawit di Inhil yang dirugikan oleh PKS karena membeli sawit tidak sesuai TBS yang telah ditetapkan Pemerintah agar menghubungi Nomor 0811761338. 

"Saya akan bantu masyarakat yang merasa dirugikan. Sebab Advokasi kita akan bawa ini ke KPPU karena hal tersebut bisa diduga konspirasi atas pengaturan dan pembelian Sawit kepada petani," kata Yudhia, Kamis (13/05/22).

Menurut Yudhia, dugaan pelanggaran yang dilakukan PKS adalah menyoal harga TBS dengan membeli dan mengatur harga antar perusahaan dengan harga tidak sesuai ketentuan jika kita lihat cenderung  melanggar ke UU 5/1999 pasal 11 tentang kartel sebagaimana dinyatakan dalam pasal ini. 

"Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, 
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat."ujarnya 

Ia menjelaskan Pasal 13 
tentang Oligopsonidinyatakan dipasal ini yaitu Oligopsoni yang berbunyi bahwa Pasal 13 adalah (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian  atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh 
lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Hal ini sangat dilarang dan bisa dilaporkan ke KPPU atau Komisi Persaingan usaha. Jika di hukum pidana ada istilah locus dan tempus, di dalam Hukum persaingan usaha  UU 5 /1999 ada juga istilah serupa harus dilihat pertama Pasar Bersangkutan (dalam hal ini Pembelian dan pengaturan harga TBS), dua Pasar Geografis (dalam hal ini perusahaan yang kompak membeli harga Murah TBS di daerah mana saja).

"Jadi saya menyatakan untuk membuka posko pengaduan kepada petani yang dirugikan oleh PKS yang nakal dimana tidak menjalankan anjuran pemerintah sebagaimana telah disampaikan lewat SK Gubernur riau khususnya di inhil, dan beberapa Minggu kedepan kita akan tunggu terhadap Petani sawit di inhil yang ingin sama-sama ikut mengadvokasi, ini bertujuan demi kesejahteraan petani, dan identitas pelapor terkait ini bisa dorahasiakan atau dibuka ke publik jadi para petani tenang saja saya berharap petani yang merasa dirigikan dengan adanya pengaturan dan pembelian harga tidak sesuai TBS oleh PKS harus diperjuangkan karena ini menyoal kesejahteraan petani kelapa sawit," pungkasnya 






Tulis Komentar