KILASRIAU.com - Terkait dengan adanya dugaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membeli Tandan Buah Sawit (TBS) di bawah dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau, Pengecara Yudhia Perdana Sikumbang membuka Posko Pengaduan untuk para petani.
Saat dikonfirmasi awak media Yudhia Perdana Sikumbang menghimbau Kepada Petani Kelapa Sawit di Inhil yang dirugikan oleh PKS karena membeli sawit tidak sesuai TBS yang telah ditetapkan Pemerintah agar menghubungi Nomor 0811761338.
"Saya akan bantu masyarakat yang merasa dirugikan. Sebab Advokasi kita akan bawa ini ke KPPU karena hal tersebut bisa diduga konspirasi atas pengaturan dan pembelian Sawit kepada petani," kata Yudhia, Kamis (13/05/22).
Menurut Yudhia, dugaan pelanggaran yang dilakukan PKS adalah menyoal harga TBS dengan membeli dan mengatur harga antar perusahaan dengan harga tidak sesuai ketentuan jika kita lihat cenderung melanggar ke UU 5/1999 pasal 11 tentang kartel sebagaimana dinyatakan dalam pasal ini.
"Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa,
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat."ujarnya