Jembatan Putus, Kepala Dinas PUTR Inhil: Kami Tidak Menyerah dan Pasrah Apa Adanya

Kepala Dinas PUTR Umar

KILASRIAU.com  - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Inhil menanggapi persoalan pembangunan jembatan yang ada di kecamatan Pelangiran ke kecamatan Mandah.

Dimana tindak lanjut pembangunan jembatan Teluk Lanjut di Desa Terusan Beringin Jaya Kecamatan Pelangiran yang amblas, dan saat ini menjadi keluhkan masyarakat karena terhambatnya aktivitas, serta menjadi akses satu-satunya bagi masyarakat Dusun Teluk Lanjut untuk menuju ibu kota desa dan wilayah sekitarnya.

Kadis PUTR, Umar MT saat dikonfirmasi mengatakan sebelumnya pada tahun 2021 kondisinya sudah hampir runtuh karena ditabrak oleh kapal yang melintas jembatan tersebut. Apa lagi jembatan ini umur nya memang cukup tua dan lama sehingga bebsi-besinya sudah keropos.

"Jadi, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan maka kami pihak PUTR Inhil melakukan pemotongan. Maka dari itulah jembatan ini menjadi terpisah. Nah, jika kita berbicara sejarah kronologis jembatan ini sebenarnya ditangani oleh pihak provinsi namun sampai sekarang tidak ada melakukan penanganan," ucapnya, setelah menghadiri acara pembukaan TMMD Imbangan Kodim Inhil Tahun 2022.

"Untuk itulah kami sampai sekarang masih terus melakukan koordinasi ke provinsi. Dengan harapan agar bisa ditangani oleh pihak provinsi, sebab ruas jalan ini masuk dalam ruas jalan Tembilahan, Kuala Saka Mandah, Guntung. Namun menurut informasi akses tersebut tidak bisa lagi melewati jembatan yang sudah tidak berfungsi lagi," tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sesuai dengan arahan Bupati Inhil, kemarin pihaknya telah berdiskusi dengan pemerintah Kecamatan, desa untuk mencari alternatif terkait dengan persoalan ini serta mencoba membuka akses lain jika ini memungkinkan. Dusun Teluk Lanjut mengarah ke Dusun Bente dengan tujuan agar masyarakat disana bisa melewati ataupun  menyeberang baik menggunakan ponton ataupun yang lainnya, karena panjang sungai ini mencapai lebih kurang 4-5 kilo.

"Oleh karena itulah kami tidak menyerah dan pasrah apa adanya. Kami juga akan terus melakukan koordinasi ke provinsi jika perlu sampai kementrian agar bisa memberikan bantuan dan berharap dengan adanya UUD nomor 2 tahun 2022 ini bisa membatasi kewenangan agar pihak provinsi atau dari pusat bisa langsung menangani ruas jalan yang ada di Kabupaten ini," tuturnya.






Tulis Komentar