Camat Sungai Batang Gelar Penyuluhan Hukum Dalam Menggunakan APBD dan APBN
KILASRIAU.com – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan hukum dan menekan potensi penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Kantor Advokat Munawir, S.H memberikan penyuluhan hukum tentang Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang dan Jasa.
Penyuluhan pengetahuan hukum dan menekan potensi penyalahgunaan dana desa ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sungai Batang, Senin (25/04/22).
Kegiatan yang diikuti oleh Perangkat Desa se-kecamatan Sungai Batang dan staf kecamatan.
- Menaker Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan Magang
- Soroti Minim Keterbukaan, Mahasiswa Unilak Desak Transparansi Penggunaan Dana Kampus
- Bimtek dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK Perkuat Kelembagaan Desa di Inhil 2026
- Antrean BBM dan Stok BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling
- Bea Cukai Langsa Terima Audiensi Persatuan Wartawan Langsa (PERWAL)
Menurut Munawir, materi yang diberikan dalam penyuluhan hukum ini ialah terkait Pengelolaan Keuangan serta Pengadaan Barang dan Jasa di pemerintahan desa.
“Lewat kegiatan ini kita mengedukasi pemerintahan desa agar penggunaan anggaran desa sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan aturan dan kebutuhan desa. Pada akhirnya, kemajuan desa bisa lebih cepat tercapai,” ujarnya.
Kemudian, Munawir menuturkan penyuluhan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan aparatur desa dalam memahami ketentuan dan prosedur aturan, sehingga menjadikan mereka sebagai aparat pemerintahan desa yang tertib dalam pelaksanaan maupun penatausahaan serta pertanggungjawaban atas keuangan desanya.
"Intinya pendataan jumlah penduduk ini sangat penting sehingga mampu memberikan data terbaru, disamping itu penyuluhan hukum akan dilaksanakan setelah hari raya idul Fitri guna memberikan pemahaman kepada kepala desa dan staf dalam menggunakan anggaran desa, serta meningkatkan potensi desa," tutur Munawir yang juga mantan aktivis HMI.
Sementara itu Camat Sungai Batang, Ardiansyah mengatakan pelaksanaan hari ini merupakan kerjasama dengan Kantor Hukum Munawir, S.H untuk memberikan penyuluhan hukum kepada aparatur desa.
"Dengan adanya Penyuluhan hukum ini dapat memberikan motivasi serta menekan potensi pelanggaran penggunaan dana desa," ucapnya.
Dirinya menegaskan, penyuluhan hukum bagi aparatur desa bakal menjadi agenda rutin yang dilaksanakan dalam upaya memaksimalkan penggunaan anggaran dana desa.
"Kami tingkatkan wawasan dan pengetahuan hukum SDM terutama di desa agar kegiatan fiktif penggunaan dana desa untuk keperluan individu (pribadi) dapat ditekan atau diantsipasi," imbuhnya.

Tulis Komentar