KILASRIAU.com – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan hukum dan menekan potensi penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Kantor Advokat Munawir, S.H memberikan penyuluhan hukum tentang Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang dan Jasa.
Penyuluhan pengetahuan hukum dan menekan potensi penyalahgunaan dana desa ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sungai Batang, Senin (25/04/22).
Kegiatan yang diikuti oleh Perangkat Desa se-kecamatan Sungai Batang dan staf kecamatan.
Menurut Munawir, materi yang diberikan dalam penyuluhan hukum ini ialah terkait Pengelolaan Keuangan serta Pengadaan Barang dan Jasa di pemerintahan desa.
“Lewat kegiatan ini kita mengedukasi pemerintahan desa agar penggunaan anggaran desa sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan aturan dan kebutuhan desa. Pada akhirnya, kemajuan desa bisa lebih cepat tercapai,” ujarnya.