Sebelum Sertijab, Hadiman Tegaskan Ada Penetapan Tersangka

TELUK KUANTAN  – Kembali Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) melakukan penyegaran dalam tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Hal demikian itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Nomor : KEP-IV-171/C/02/2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Hadiman, SH.,MH, adalah salah satu nama yang tertera dalam daftar ikut dilakukan penyegaran tersebut. Hadiman, SH,.,MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), yang dalam surat Keputusan Jaksa Agung yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2022 tersebut, dimutasikan dalam jabatan yang baru sebagai Kajari Mojokerto.

Sementara Jabatan Kajari Kuansing yang akan ditinggalkan oleh Hadiman, SH.,MH akan diisi oleh Nurhadi Puspandoyo, dimana Jabatan sebelumnya merupakan Kajari Kaur, Provinsi Bengkulu.

Dipindah tugaskannya Hadiman, SH.,MH sebagai Kajari Mojokerto tersebut, bersamaan pula dengan dimutasikannya Dr. Mia Amiati, SH.,MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim).

Sebelumnya, keduanya pernah menjabat di Provinsi Riau. Dr. Mia Amiati, SH.,MH sebelum menjabat sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Bidang Intelijen Kejagung RI, merupakan Kajati Riau.

Sementara, Hadiman, SH.,MH sendiri, hingga saat ini masih menjabat sebagai Kajari Kuansing, meski sudah beberapa kali terjadi mutasi dan rotasi di tubuh Kejagung RI sebelumnya.

Saat dikonfirmasi awak media melalui selluler pribadinya, Sabtu (19/02/2022) malam, Hadiman, SH.,MH membenarkan adanya rotasi dan mutasi di tubuh Kejagung RI, dimana salah satunya terdapat namanya sendiri.

“Iya, Sertijab bulan depan,” ujar Hadiman yang merupakan masih menjabat sebagai Kajari Kuansing itu.

Hadiman mengatakan dengan tegas saat ditanyakan terkait bagaimana dengan penanganan kasus-kasus yang masih belum tuntas hingga saat ini, dikatakannya bahwa pihaknya tetap fokus dalam menyelesaikan kasus-kasus yang ada sebelum ia sertijab nanti.

“Kasus tiga pilar akan kita tetapkan tersangkanya sebelum saya Serah Terima Jabatan atau Sertijab, dari sekian banyak saksi yang sudah di panggil, hanya tinggal 1 orang saja yang belum di periksa. Tapi selasa besok, kita sudah panggil saksi tersebut, dan segera kami ekspos untuk dinaikkan ke Penyidikan,” tegas Hadiman.

Kata Hadiman lagi, pihak Kejari Kuansing juga akan menetapkan tersangka dari beberapa kasus lainnya. “Sudah dijadwalkan, akhir bulan Februari ini dan awal Maret ada penetapan tersangka, tunggu saja, sabar ya nanti dikabari,” demikian dikatakan Hadiman, SH.,MH.**






Tulis Komentar