Sebelum Sertijab, Hadiman Tegaskan Ada Penetapan Tersangka

Sebelum Sertijab, Hadiman Tegaskan Ada Penetapan Tersangka

TELUK KUANTAN  – Kembali Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) melakukan penyegaran dalam tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Hal demikian itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Nomor : KEP-IV-171/C/02/2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Hadiman, SH.,MH, adalah salah satu nama yang tertera dalam daftar ikut dilakukan penyegaran tersebut. Hadiman, SH,.,MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), yang dalam surat Keputusan Jaksa Agung yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2022 tersebut, dimutasikan dalam jabatan yang baru sebagai Kajari Mojokerto.

Sementara Jabatan Kajari Kuansing yang akan ditinggalkan oleh Hadiman, SH.,MH akan diisi oleh Nurhadi Puspandoyo, dimana Jabatan sebelumnya merupakan Kajari Kaur, Provinsi Bengkulu.

Dipindah tugaskannya Hadiman, SH.,MH sebagai Kajari Mojokerto tersebut, bersamaan pula dengan dimutasikannya Dr. Mia Amiati, SH.,MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim).