Kucurkan Dana Rp4,4 Miliar, Pemko Pekanbaru Lindungi 20.879 Pekerja Rentan
KILASRIAU.com --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengucurkan anggaran Rp4,4 miliar untuk memberikan jaminan sosial bagi 20.879 pekerja rentan. Pemko Pekanbaru bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja berbagai sektor.
Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus MT mengatakan program jaminas sosial kerja ini merupakan implementasi dari Perwako Nomor 135/2021 tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pemko Pekanbaru ikut mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekerja yang merupakan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan Indonesia ke depan.
"Kami ikut memberikan dukungan dalam mewujudkan perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya jaminan sosial pekerja, dengan melindungi 20.879 pekerja rentan," ujar Firdaus, Senin (31/1/2022).
- Gandeng Kejati, BPJS Ketenagakerjaan Berhasil Pulihkan Tunggakan Iuran 3,5 M di Provinsi Riau
- BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Serahkan Manfaat Santunan JKM dan Beasiswa untuk 2 Ahli Waris Driver Gojek
- Dorong Perlindungan Driver, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Ojol Manfaatkan Diskon Iuran 50 Persen
- Gelar Kegiatan Volunteering, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Bantuan Kepada Panti Asuhan
- Cukup Bayar 50 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Gencar Lindungi Driver Online
Firdaus menjelaskan, Pemko Pekanbaru memberikan jaminan sosial bagi seluruh sektor. Mulai dari sektor pertanian, pedagang UMKM, pendidikan, keagamaan dan sejumlah sektor lainnya.
"Pekerja rentan sangat membutuhkan perlindungan Jaminan Sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Agar mereka dan keluargannya terjamin ketika terjadi resiko dalam pekerjaan," ungkap Firdaus.
Pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan tersebut meliputi, 2854 petani, 901 pedagang, guru honorer 2114, 96 pekerja sosial, 150 Tagana, 5600 penerima manfaat PKH, 116 buruh bongkar muat, 107 petugas keagamaan. Pemko Pekanbaru juga telah menganggarkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi THL dan Ketua RT/RW serta pegawai non PNS.
Bagi pekerja yang mendapat jaminan sosial ini, lanjut Firdaus, premi keikutsertaannya sudah dibayarkan langsung oleh Pemko Pekanbaru.
"Tahun ini kita menganggarkan di APBD Pekanbaru senilai Rp4,4 miliar bagi kepesertaan 20.879 pekerja rentan. Jumlah ini telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kedepannya akan terus ditingkatkan," papar Firdaus.
Direktur Kepesertaan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Jainudin menyambut baik implementasi Perwako 135 tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaàn. Sudah sepatutnya negara hadir untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial kepada masyarakat.
"Semoga ini akan menjadi legecy yang baik untuk Pemko Pekanbaru. Dimana pemerintah telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja rentan," ucap Jainudin.
Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau, Eko Yuyulianda mengapresiasi upaya Pemko Pekanbaru dalam melindungi para pekerja rentan atau pekerja informal ini.
"Kami berterima kasih kepada Wali Kota Pekanbaru yang sudah menganggarkan bantuan iuran bagi 20.879 pekerja rentan ini. Semoga program ini dapat menjadi inspirasi bagi kita semua dalam mewujudkan jaminan sosial untuk seluruh lapisan masyarakat pekerja di Indonesia," tukas Eko.***


Tulis Komentar