Jelang Nataru, Polres Inhil Perketat Pemeriksaan di Perbatasan Riau-Jambi
KILASRIAU.com - Bagi warga yang hendak menuju atau sekadar melintas di Provinsi Riau melalui Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), disarankan membawa surat vaksin Covid.
Sebab, apabila tidak membawa surat vaksin Covid di wilayah perbatasan Riau-Jambi, Polres Inhil akan mengarahkan masyarakat untuk divaksinasi.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Lantas Iptu Eri Asman mengatakan, menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Inhil melakukan pemeriksaan atau check point di wilayah perbatasan Riau tepatnya di Jalan Lintas Timur Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil.
- Apresiasi Langkah Kejaksaan, PW MOI INHIL: Jaga Marwah Korps Adhyaksa
- Bupati Inhil jadi Narasumber Forum Rehabilitasi Mangrove, Harapkan Ekosistem Pulih, Ekonomi Masyarakat Pesisir Meningkat
- Sinergi TMMD Ke-130 Kodim 0314/Inhil dan BPBD Berikan Pemahaman Karhutla di Desa Kuala Lemang
- Kemnaker Terbitkan Permenaker tentang BSU 2026, Ini Persyaratan Penerimanya
- Kemnaker Perkuat Perencanaan Pengawasan Ketenagakerjaan untuk Lindungi Hak Pekerja
"Kendaraan yang melintas akan kami stop di wilayah perbatasan. Agar kiranya penumpang dapat menunjukkan surat vaksin, untuk memastikan pendatang ini aman dari Covid," ujar Eri.
Ia menuturkan, bila tidak bisa menunjukkan surat vaksin, masyarakat akan diarahkan dan didampingi untuk divaksin ditempat yang telah disediakan. Pengetatan kendaraan dan langkah-langkah ini merupakan upaya untuk melindungi warga Inhil dari paparan Covid.
"Sesuai ketentuan pemerintah pusat, pengetatan aturan menjelang libur Nataru akan kami berlakukan secara ketat, termasuk larangan mengadakan pesta apapun selama Nataru di Inhil," kata Eri.
Hingga saat ini pengecekan masih terus berlanjut yang dipimpin oleh Kapolsek Kemuning bersama 25 personil Polres Inhil.
"Hasil yang kami harapkan untuk tercapainya target vaksinasi di wilayah Inhil dan masyarakat tidak terjangkit virus Covid," ujarnya. (Rls)

Tulis Komentar