Kapolres Inhil: Satuan Pendidikan Imbau Peserta Didiknya untuk Vaksinasi
KILASRIAU.com - Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) mengarahkan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan kepala satuan pendidikan untuk mengimbau peserta didiknya yang sudah berumur 12 tahun keatas agar divaksin.
Hal tersebut sesuai surat arahan Bupati Inhil tertanggal 10 Desember 2021 dalam rangka percepatan capaian vaksinasi di Inhil yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah bersama TNI dan Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hilir.
"Kami forkopimda Inhil mengimbau kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ada pada seluruh satuan pendidikan yang belum melakukan vaksinasi agar segera melakukan vaksin sebagai salah satu bentuk pencegahan penularan Covid," imbau Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.
- Cek Kesehatan Personel Pos Pelayanan Pelabuhan, Pastikan Kesiapan Ops Ketupat 2026
- Polsek Tempuling Sediakan Cek Kesehatan Gratis di Pos Pelayanan Lebaran 2026 untuk Pemudik
- Dinkes Inhil Bantah Uang Terima Kasih Rp1,2 Juta di Puskesmas Iliran
- Pengangkutan Limbah Medis RSUD Raja Musa Rampung, dr Ronny Lesmana: Ini Bagian dari Tanggung Jawab Rumah Sakit Untuk Melindungi Masyarakat
- Ketua Komisi IV DPRD Inhil Geram Dugaan Pungli di Puskesmas Iliran, Minta Dinkes Bertindak
Untuk mensukseskan vaksinasi ini, Ia meminta kepada seluruh kepala satuan Pendidikan agar turut serta berperan menghimbau peserta didiknya yang berumur 12 tahun ke atas untuk melakukan vaksin.
"Bagi orang tua peserta didik penerima dana bantuan PIP juga diwajibkan memiliki kartu vaksin. Untuk mendapatkan kartu vaksin harus divaksin," tuturnya.
Seluruh Kepala satuan pendidikan dalam pelaksanaan vaksin diarahkan agar berkoordinasi dengan puskesmas atau polsek setempat yang setiap harinya menyelenggarakan vaksinasi.
"Silahkan koordinasi dengan Kapolsek, Camat, Lurah atau Kepala Desa dan Puskesmas terdekat tempat sekolah tersebut berada, untuk mendapatkan layanan vaksinasi door to door" jelas Kapolres Inhil. (Rls)


Tulis Komentar