Kajari Kuansing Bentuk Satgas Pembasmi Mafia Tanah, Hingga Kenalkan Contrarius Actus

TELUK KUANTAN - Pihak Aparat Penegak Hukum diminta untuk bertindak serius dan tegas untuk mengentaskan permasalahan yang sangat merugikan negara dan masyarakat terkait permasalahan mafia tanah yang akhir-akhir ini membuat sorotan di tengah-tengah masyarakat.



Untuk itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman, SH.,MH pada Rabu (01/12/2021) dihadapan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sejumlah pejabat teras Kabupaten Kuantan Singingi, membeberkan jurus ampuh untuk membasmi praktik mafia tanah.

Dalam giat tersebut, selain seluruh Pegawai BPN Kuansing, hadir juga Kasi Pidum Marthalius, SH.,MH, dan kasi Datun Billi Cristoper situmpul, SH.,MH. Sedangkan dari pihak Pemkab Kuansing hadir Kadis perkim dan Pertanahan Ridwan Amir, Kadis PUPR diwakili Kasi serta Camat, lurah dan ketua forum kades sholahuddin dan kepala desa di Kabupaten Kuansing. Selain Kajari Kuansing, Sebagai nara sumber, hadir juga Kapolres diwakili KBO Polres Kuansing.

Dalam giat Sosialisasi Pencegahan Pertanahan yang ditaja oleh BPN Kuansing itu, Hadiman yang merupakan Kajari terbaik ke-3 se Nusantara ini menyebut permasalahan pertanahan akan hilang jika menerapkan Asas Contrarius Actus.



Apa itu Contrarius Actus..?...Menurut Hadiman Contraius Actus itu adalah konsep dalam hukum administrasi negara, yang menyebutkan badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan Tata Usaha Negara (TUN), dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya.

Terkait dengan pembatalan penerbitan dokumen TUN, Kajari merujuk pada Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa keputusan dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat pada wewenang, prosedur, dan/atau substansi.

Terkait penyelesaian permasalahan tanah dan melawan mafia tanah, Kajari Kuansing juga memberikan beberapa masukan kepada BPN Kuansing dan pejabat berwenang lainnya.



Di antaranya, perlu dibentuk struktur organisasi Eksaminasi, sebagaimana pernah dibentuk oleh ketika BPN diketuai oleh Hendarman Supanji.

Dalam menghadapi permasalahan pertanahan, BPN juga bisa menerapkan Asas Contrarius Actus, dimana sertifikat yang terbit akibat kesalahan prosedur, dibatalkan oleh pejabat yang menerbitkan.

Sementara hal terkait dengan oknum BPN yang bermain dalam pembuatan dokumen dengan memalsukan surat-surat atau warkat tanah, bisa dilaporkan dan dipidanakan.

“Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 9, bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun disertai pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri, yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," demikian Hadiman menjelaskan.

Di samping itu, Hadiman juga menyoroti mafia tanah yang tidak terlepas dari peran BPN sendiri. Oleh karena itu, Hadiman mengajak kepada seluruh pegawai BPN untuk tidak memberikan hak kepada orang yang tidak memiliki hak, dan tidak menghilangkan hak orang yang sebenarnya memiliki hak.

“BPN itu berkaitan dengan hak orang, ada yang tidak berhak dikasih hak, sementara ada yang berhak malah hilang haknya," ungkap Hadiman.

“Jangan sampai BPN yang menerbitkan sertifikat, jika ada masalah malah menyuruh diselesaikan di pengadilan. Keliru itu, kasihan rakyat. Jika ada salah prosedur, ya batalkan," demikian kata Kajari menegaskan.



Selain itu juga, Hadiman mengatakan, bahwa pihaknya akan segera membentuk satgas mafia tanah. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 16 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah, di seluruh Indonesia.

"Dalam waktu dekat kita juga segera membentuk Satgas pemberantasan mafia tanah ini. Ini bentuk tindak lanjut arahan dari Jaksa Agung dan terusan dari sosialisasi ini," demikian pungkas Hadiman sang Kajari Terbaik Riau ini.**






Tulis Komentar