Hindari Penyalahgunaan Dana, Ratusan Perangkat Desa Ikuti Bimtek

PEKANBARU - Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang diikuti Ratusan Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa se Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LKPSM) yang dimulai sejak 17 s.d 20 November 2021 di Ballroom Furaya Hotel Pekanbaru, Riau.

Dimana, hal kegiatan ini diikuti peserta sebanyak 150 orang dari 218 desa dan 8 dari 15 kecamatan se Kabupaten Kuantan Singingi. Kepala desa, BPD dan perangkat desa sebagai peserta kegiatan ini adalah guna untuk menjalankan roda pemerintahan di masing-masing desa nantinya.

Tampak hadir dalam giat ini, Pembina LPKSM Tenku Saiful Bahri Johan. yang juga merupakan Ivent Organizer (IO), BPK RI Aulia Rachmat, Kemendagri Hari Nurcahyamurni, Plt. Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Drs. H Suhardiman Amby, Ak.,MM, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kuantan Singingi Hadiman, SH.,MH, Inspektur Inspektorat (Perwakilan), Kasat Reskrim diwakili Kanit Tipikor, Plt Kadis Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Napisman dan ratusan para peserta Bimtek.

Plt Bupati Kuantan Singingi Drs. H Suhardiman Amby, Ak.,MM, dalam aahannya mengatakan, bahwa dengan adanya penyelenggaraan acara bimbingan teknis seperti ini, hendaknya menambah kapasitas pemerintahan Desa dalam mengolah dan mengelola anggaran dana desa dengan tepat.

"Dengan Bimtek ini hendaknya menambah kapasitas Pemdes dalam mengelola Dana Desa, dan jangan ada lagi kasus-kasus yang timbul saat menggunakan dan mengelola dana Desa. Apalagi sampai tersandung dalam kasus hukum," begitu dikatakan Suhardiman Amby dalam arahannya.

Disamping itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman, SH.,MH, menuturkan bahwa setiap Kepala Desa agar dapat lebih bersinergi dan cermat dalam penggunaan Dana Desa sesuai dengan Permendes yang ada.

"Kepala desa jangan sampai ada yang melakukan penyelewengan atau penyimpangan anggaran dana desa," kata Hadiman menuturkan.



Hadiman juga mengatakan bahwa, pihak Kejaksaan dengan Pemerintahan Desa sudah melakukan dan melaksanakan kesepahaman untuk selalu berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) jika terjadi kekeliruan dalam penghunaan anggaran tersebut.

"Pihak Kejaksaan selalu melakukan pencegahan agar tidak terjadinya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa," kata Kajari Hadiman menegaskan.

Sementara itu, Plt kepala dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kuantan Singingi, Napisman mengatakan, bahwa kegaiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa yang diselenggarakan ini akan sangat bermanfaat.


"Seraplah ilmu yang diberikan oleh para narasumber dan implementasikanlah dengan baik, jangan nanti sekembalinya dari Bimtek ini kita tidak bisa memanfaatkan ilmu yang diberikan," demikian kata Napisman.

Dijelaskan Napisman, bahwa tidak ada kerja pemerintahan itu yang alot, apalagi sekarang semuanya sudah ada contoh, dan itulah yang menjadi dasar dan acuan kita, bahkan sudah diatur semuanya menurut regulasi.



"Tak ada yang susah jika mau memahaminya, jadi tinggal kita ikuti saja aturan yang ada," demikian kata Napisman menjelaskan.**






Tulis Komentar