Disdukcapil Kuansing Laksanakan Rekamcetak e KTP Keliling

Internet

Kilasriau.com,TELUKKUANTAN– Perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektroni (e KTP) Keliling kepada masyarakat kembali dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuantan Singigi (Kuansing), Provinsi Riau. Pelayanan keliling tahap ke-2 itu di tingkat desa dan kecamatan yang telah dmulai mulai Senin 28 Muharrom 1443 (6 September 2021) kemarin lalu.  

Pelaksanaannya empat hari sepekan, Senin-Kamis pada jam kerja. Berakhir – in sya’a Allaah pada Rabu 22 Shofat 1443 (29 September 2021) mendatang.

"Persyaratannya, warga cukup membawa Kartu Keluarga (KK)," ujar Kepala Disdukcapil Kuansing - Muhammad Reffendi Zukman, kepada media di Teluk Kuantan.

Jadual pelayanan keliling perekaman e KTP tahap ke-2 di Kabupaten Kuansing itu sebagaimana tabel di bawah ini.

Tabel Jadual Perekaman e KTP Kelililng Tahap ke-2, Disduk Capil Kuantan Singingi

No. Kecamatan Desa Hari/Tanggal
1 Kuantan Mudik Lubukramo Senin, 28 Muharrom 1443

 (6 September 2021)
2 Kuantan Tengah Bandaralai Selasa, 29 Muharrom 1443

 (7 September 2021)
3 Singingi Sungai Keranji  Rabu, 30 Muharrom 1443

 (8 September 2021)
4 Kuantan Kantor Camat Kamis, 1 Shofar 1443

(9 September 2021)
5 Cerenti Kompe Berangin Senin, 5 Shofar 1443

 (13 September 2021)
6 Benai Simandolak Selasa, 6 Shofar 1443

 (14 September 2021)
7 Gunung Toar Seborangsungai Rabu, 7 Shofar 1443

 (15 September 2021)
8 Singingi Hilir Sungai Buluh Kamis, 8 Shofar 1443

 (16 September 2021)
9 Pangean  Sako Senin , 13 Shofar 1443

 (20 September 2021)
10 Logas Kuantan Sako Selasa, 14 Shofar 1443

 (21 September 2021)
11 Inuman Pulaubusuk Jaya Rabu, 15 Shofar 1443

 (22 September 2021)
12 Hulu Kuantan Sungai Pinang Kamis, 16 Shofar 1443

 (23 September 2021)
13 Kuantan Hilir Seberang Pulaukulur Senin, 20 Shofar 1443

 (27September 2021)
14 Sentajo Raya Muarolangsat Selasa, 21 Shofar 1443

 (28 September 2021)
15 Pucukrantau Sungaibesar Rabu, 22 Shofar 1443

 (29 September 2021)

Layanan Keliling itu guna memudahkan warga, dan supaya mereka tidak lagi beralasan untuk tidak memiliki KTP, tutur Reffendi. Namun, dia berharap pelaksanaan perekaman dapat mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan (prokes). "Mereka yang tidak mematuhi prokes, nanti jua tidak akan oleh petugas," tukas Reffendi pula mengingatkan.

 

 






Tulis Komentar