Wabup Kuansing Tegaskan Terkait Penanganan Covid 19, Sesuai Instruksi Presiden RI Joko Widodo
CERENTI, KilasRiau.com - Dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Wakil Bupati Kuantan Singingi Drs. H Suhardiman Amby, Ak.,M.M mempertegas bahwa Camat dan Kepala Desa atau Lurah di masing-masing wilayah tugas memiliki peranan penting.

Demikian hal itu ditegaskan Suhardiman Amby dalam giat sosialisasi penanganan covid 19 di Kecamatan Cerenti pada Selasa (27/07/2021) pagi. Beliau juga mengatakan bahwa, saat ini Kabupaten Kuantan Singingi sudah berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala 3, dimana di setiap desa dan kelurahan wajib mendirikan Posko PPKM, dan Camat sebagai koordinatornya.
Wakil Bupati Kuansing juga mengatakan, bahwa dengan demikian, setiap Posko yang didirikan di masing-masing desa dan kelurahan wajib di fungsikan sebagaimana mestinya.

Hal ini dipertegas dengan adanya instruksi dari pak Presiden Jokowi, setiap pejabat yang merupakan pimpinan suatu wilayah dan daerah tempatnya di tugaskan bertanggungjawab terhadap penyebaran Covid-19 tersebut, tegas Wabup dalam kegiatan yang diikuti oleh Camat Cerenti Yuhendra SSos, Kapolsek Cerenti AKP Wan Mantazaka, S.H, Danramil 06/ Cerenti Kapten Arh Buntor Simanjuntak.
"Jika abai dengan penyebaran Covid 19, atau melanggar terhadap protokol kesehatan Covid ini, akan di sanksi tegas dengan sanksi pemecatan atau di non aktifkan. Sebab, ini menyangkut nyawa warga masyarakat, sanksi ini tidak hanya main main. Untuk itu saya atas nama Pemda Kuansing minta kepada Kepala Desa, Lurah serta Camat untuk bisa bersinergi dengan Kapolsek, Danramil serta unsur pimpinan lainnya dalam memerangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19, tanpa terkecuali," demikian ditegaskan Wabup Kuansing Suhardiman Amby.

Diharapkan pada setiap Posko PPKM yang ada disiagakan sebanyak 3 orang petugas yang siap melayani keluhan warga nantinya, apakah itu kasus ringan atau kasus sedang sampai penanganan berat, mereka harus tau dan bisa membedakan cara penanganannya, kata Wabup menyampaikan.
Wabup Suhardiman, juga menyampaikan bahwa, hal ini tentu perlu diberikan pembekalan terhadap pihak desa dan kelurahan termasuk Kepala Desa dan Lurah, sehingga bisa membedakan layanan dan kasusnya seperti apa., kata Wabup.

"Setiap orang yang datang wajib ditanya, wajib mengisi buku tamu dan jika tidak jelas atau dari luar daerah, silahkan disuruh putar balik saja, ini demi keselamatan nyawa warga kita, kalau ada yang datang langsung di periksa, namun harus di back up atau di dampingi oleh TNI atau Polri, karena desa atau kelurahan merupakan garda terdepan daerah teritorial nya keselamatan warga dari Covid 19," demikian kata Wabup Suhardiman Amby menekankan.
"Saya juga berharap kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa masing-masing Jajaran Polsek dan Koramil masing masing untuk bisa memberikan dukungan terhadap skala PPKM yang kita berlakukan sesuai instruksi pak Presiden Jokowi," tutur Wakil Bupati Kuantan Singingi Drs. H Suhardiman Amby, Ak.,M.M menegaskan.**


Tulis Komentar